Padang Lawas Utara – Kecelakaan lalu lintas melibatkan minibus L300 dan truk Hino terjadi Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 04.40 WIB di Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Kejadian ini kini meninggalkan kekecewaan mendalam dari pihak korban, baik terhadap sikap pengemudi kendaraan lawan maupun penanganan awal yang dilakukan kepolisian.
Berdasarkan keterangan korban berinisial BY, saat itu L300 yang dikendarainya melaju menuju Kabupaten Langkat melewati ruas jalan yang menanjak. Dari arah berlawanan datang truk Hino dengan tujuan Gunung Tua; kendaraan tersebut diduga masuk ke jalur kanan hingga menyerempet sisi kanan bodi minibus dan menyebabkan kerusakan cukup parah.
Setelah kejadian, pihak kepolisian datang mengamankan lokasi dan kasus diproses oleh Satuan Lalu Lintas Polsek Padang Bolak. Namun, masalah muncul saat akan diupayakan penyelesaian damai: korban mendapati pengemudi truk Hino sudah meninggalkan tempat kejadian tanpa ada komunikasi atau pemberitahuan sedikit pun kepada dirinya maupun petugas yang hadir.
Menurut keterangan yang disampaikan Kanit Satlantas Polsek Padang Bolak, M. Hutabarat, SH, pengemudi truk mengaku pergi karena sudah menunggu terlalu lama. Petugas juga menjelaskan sempat tidak menyadari kendaraan lawan bergerak pergi karena kunci kontak truk berjenis khusus menyerupai kunci rumah dan tidak bisa dicabut sepenuhnya. Akibatnya, kepolisian hanya sempat mengamankan dokumen berupa STNK dan SIM pengemudi, sedangkan kendaraan tidak dapat ditahan di lokasi kejadian.
Hal ini memicu kekecewaan besar dari korban. “Sangat disayangkan pihak lawan pergi begitu saja tanpa kabar, dan kami juga mempertanyakan bagaimana hal itu bisa terjadi saat proses penanganan masih berjalan,” ujar BY.
Kekecewaan semakin bertambah saat proses pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan anggota Satlantas Faisal Herry. Saat itu muncul tawaran pemberian uang pengobatan sebesar Rp3 juta yang dinilai tidak sebanding dengan kerugian dan permasalahan yang timbul. Korban menolak tawaran tersebut dan memilih menghentikan pertemuan penyelesaian pada tahap itu.
Kini, pihak korban berencana membawa masalah ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Langkah ini diambil untuk mempertanyakan prosedur dan penanganan yang dilakukan Kanit Satlantas, sekaligus meminta agar dirinya dapat dipertemukan kembali dengan pihak lawan demi mendapatkan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil.
Korban berharap seluruh rangkaian peristiwa ini dapat ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai aturan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diabaikan dalam proses penegakan hukum.(Red)