Batu Bara – Nasib warga Desa Lubuk Hulu, Kampung Serambingan, Kecamatan Datok Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara sungguh memprihatinkan. Lahan kawasan hutan ulayat seluas 42 hektare yang menjadi sumber kehidupan mereka diduga dikapling-kaplingkan secara sepihak oleh oknum Kepala Desa.
Bahkan pantauan di lapangan menunjukkan, seluas 10 hektare lahan tersebut sudah kapling-kaplingkan kepada pihak luar tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga sama sekali.
Berdasarkan cerita warga, dulunya lahan ini adalah tanah ulayat hutan yang tidak memiliki pemilik perorangan. Kembali pada tahun 1980-an, semasa almarhum Kades Nasution, lahan ini disewakan kepada warga keturunan Tionghoa dari Medan untuk ditanami jagung dan ubi kayu.
Namun setelah masa kepemimpinan almarhum Nasution berakhir, nasib lahan ini berubah drastis. Tanpa proses yang jelas, kepemilikan diduga beralih ke pengusaha dari Medan bernama Situmorang CS, lalu berpindah lagi ke pengusaha keturunan India, hingga akhirnya jatuh ke tangan pengusaha dari Tebing Tinggi bernama Bongsen.
“Kami meminta penegak hukum segera menindak tegas jual beli lahan ulayat ini. Selama ini tanah itu kami gunakan untuk bertani demi menafkahi keluarga. Tidak ada satu pun musyawarah, tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak desa soal penjualan ini,” keluh salah satu warga dengan nada kecewa. Rabu 15 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum Kepala Desa diduga sengaja menyatakan lahan tersebut sebagai tanah kosong atau milik pribadi, guna memuluskan transaksi jual beli. Padahal aturan menegaskan, pengelolaan tanah ulayat milik masyarakat mutlak harus melalui musyawarah mufakat dan persetujuan bersama.
Saat dimintai keterangan terkait dugaan tersebut, Kepala Desa Lubuk Hulu yang disapa Buyung justru bungkam seribu bahasa dan tidak memberikan jawaban apa pun.
Warga kini berharap keadilan ditegakkan. Mereka tidak ingin lagi tanah warisan leluhur yang menjadi tumpuan hidup keluarga, diambil seenaknya oleh mereka yang menyalahgunakan wewenang.