Peristiwa

Oknum Kades Lubuk Hulu Diduga Kuasai Tanah Ulayat Warga, Dihibahkan Pengusaha Lalu Dijual Sepihak

JP
JPP Riau
2 menit baca
Oknum Kades Lubuk Hulu Diduga Kuasai Tanah Ulayat Warga, Dihibahkan Pengusaha Lalu Dijual Sepihak
Bagikan WA X FB

Batu Bara – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penguasaan sepihak lahan ulayat warga Desa Lubuk Hulu, Kampung Serambingan, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara kian terkuak. Berdasarkan dokumen yang beredar, oknum Kepala Desa diduga menguasai tanah ulayat yang kemudian dikaplingkan dan dijual kepada pihak luar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, harga jual tanah saat ini cukup tinggi. "Kalau yang menghadap jalan aspal ukuran 8x18 meter kisarannya 30 hingga 40 juta rupiah. Kalau yang berada di dalam dengan ukuran sama dijual seharga 26 juta rupiah," ungkap salah satu warga, Kamis (16/7/2026).

Advertisement

Kondisi ini semakin menguat setelah beredar dokumen resmi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Lubuk Hulu, Saharuddin. Dalam surat bertanggal 18 Mei 2026 nomor 590/13/SPHT/LH/2026, Saharuddin menyatakan menguasai sebidang tanah seluas 888 meter persegi yang statusnya dicatat sebagai Tanah Negara.

Secara mengejutkan, dalam dokumen tersebut tertulis bahwa tanah itu diperoleh dari Surat Penyerahan Hibah Tanah dari pengusaha bernama Bunseng kepada dirinya sendiri. Padahal sebelumnya, lahan seluas puluhan hektare itu merupakan tanah ulayat masyarakat yang selama puluhan tahun dikuasai secara turun-temurun untuk bertani.

Warga menilai peralihan status melalui mekanisme hibah ini sangat mencurigakan dan merugikan hak bersama. Lahan yang dulunya disewakan dan kemudian berpindah tangan ke sejumlah pengusaha, kini seolah-olah diakui sebagai milik pribadi oknum Kades untuk kemudian diperjualbelikan.

Padahal lahan ulayat adalah milik bersama masyarakat adat yang pengelolaannya wajib melalui musyawarah mufakat. Warga menuntut aparat penegak hukum segera mengusut tuntas keabsahan dokumen tersebut serta dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, agar tanah warisan leluhur tidak semakin habis diambil oleh mereka yang menyalahgunakan jabatan.

Kepala Desa Lubuk hulu kampung Serambingan, Saharuddin sapaan Buyung saat dikonfirmasi via telpon terkait status jual beli lahan ulayat belum memberikan jawaban apapun. (Tim).

JP

Ditulis oleh

JPP Riau

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup