JPPOS.ID - Medan - Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan, Karya Septianus Bate’e, mengungkapkan kondisi keuangan perusahaan saat ini tidak dalam keadaan normal. Pendapatan yang diperoleh dari berbagai unit usaha dinilai belum mampu menutupi beban operasional sehingga berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji karyawan.
Pernyataan tersebut disampaikan Septianus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Medan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, T. Bahrumsyah, di Gedung DPRD Medan, Senin (4/5/2026).
Menurut Septianus, hasil audit internal menunjukkan pendapatan perusahaan hanya berkisar Rp300 juta per bulan. Sementara itu, total pengeluaran mencapai sekitar Rp400 juta per bulan sehingga perusahaan terus mengalami tekanan keuangan.
Ia menjelaskan, perusahaan juga masih menanggung biaya listrik untuk sejumlah unit usaha yang belum memiliki penyewa. Untuk menekan pengeluaran, manajemen berencana menerapkan sistem listrik prabayar (token). Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya persoalan pembayaran pajak dari penyewa yang tidak seluruhnya disetorkan sebagaimana mestinya.
Terkait hak karyawan, Septianus mengakui perusahaan baru mampu membayarkan sekitar 25 persen dari total kewajiban gaji. Bahkan, pembayaran yang dilakukan pada tahun 2026 masih merupakan pelunasan tunggakan gaji tahun 2022.
Selain menghadapi persoalan operasional, PUD Pembangunan Kota Medan juga mengalami kendala dalam mengembangkan sumber pendapatan baru. Septianus menjelaskan, salah satu hambatan berasal dari ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 8 Tahun 2024. (JPP/RT)