JPPOS.ID - Medan - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengevaluasi sekaligus mencopot Direktur Utama PUD Pasar, Anggia Ramadhan. Permintaan itu disampaikan menyusul sejumlah kebijakan yang dinilai memicu gejolak di lingkungan pasar tradisional.
Pernyataan tersebut disampaikan Hadi usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (4/5/2026). Menurutnya, sejumlah kebijakan yang diambil manajemen PUD Pasar dilakukan tanpa komunikasi yang memadai dan mengabaikan aspek kemanusiaan.
Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah pemutusan kontrak secara sepihak terhadap pengelola jasa keamanan atau jaga malam di Pasar Petisah yang kemudian digantikan oleh pihak lain. Hadi menilai pergantian tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan maupun komunikasi yang jelas kepada pengelola sebelumnya.
Menurut Hadi, kebijakan tersebut memicu aksi unjuk rasa yang berulang di Kantor Wali Kota Medan maupun Gedung DPRD Medan. Selain di Pasar Petisah, kondisi serupa juga disebut terjadi di Pasar Sukaramai yang mengalami gejolak akibat pergantian pengelola jaga malam.
Hadi mengingatkan bahwa sejak awal DPRD Kota Medan telah merekomendasikan agar PUD Pasar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan maupun pihak ketiga. Jika pengalihan kontrak memang diperlukan, menurutnya, proses tersebut harus dilakukan secara terbuka, komunikatif, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, mengakui pemutusan kerja sama dengan pengelola jaga malam dilakukan tanpa didahului komunikasi maupun pemberian surat peringatan. (JPP/RT)