JPPOS.ID - Medan - Keberangkatan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ke Singapura untuk menjalani pengobatan menjadi sorotan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Godfried Effendi Lubis. Ia menilai perjalanan tersebut perlu diklarifikasi karena menyangkut prosedur administrasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri bagi Pejabat Negara dan Kepala Daerah.
Godfried menegaskan persoalan yang dipertanyakan bukan tujuan perjalanan maupun sumber pembiayaannya, melainkan kepatuhan terhadap mekanisme administrasi yang wajib dipenuhi setiap kepala daerah.
“Yang menjadi sorotan bukan soal berobat atau menggunakan APBD, tetapi sebagai pejabat daerah harus menjalankan aturan, yakni mendapatkan izin dari atasan, dalam hal ini gubernur dan Mendagri,” kata Godfried di Gedung DPRD Medan, Senin (19/5/2026).
Ia juga meminta Rico Waas bersikap terbuka kepada publik mengenai proses keberangkatannya, termasuk menjelaskan prosedur administrasi yang telah ditempuh. Menurut Godfried, tidak ada larangan bagi kepala daerah menjalani pengobatan di luar negeri, namun seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Godfried meminta klarifikasi terkait pernyataan bahwa keberangkatan tersebut telah dilaporkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri. Mengenai kemungkinan adanya sanksi apabila prosedur tidak dipenuhi, ia menilai hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membenarkan dirinya berangkat ke Singapura untuk menjalani pengobatan. Rico menyatakan telah melaporkan perjalanannya langsung kepada Menteri Dalam Negeri tanpa melalui Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution karena komunikasi dengan gubernur, menurutnya, tidak berjalan optimal. (JPP/RT)