JPPOS.ID - Medan - Komisi I DPRD Kota Medan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut penggunaan anggaran sebesar Rp1,6 miliar dalam pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-59 Kota Medan Tahun 2026. Desakan itu muncul setelah pelaksanaan MTQ menuai sorotan karena dinilai tidak berjalan maksimal.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (4/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis didampingi Wakil Ketua Muslim serta anggota Margaret MS dan Edi Syahputra. Turut hadir perwakilan Inspektorat Kota Medan, Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta pihak vendor PT Angsamas Ratu Tama.
Reza Pahlevi Lubis menilai proses pengadaan patut dievaluasi karena perusahaan yang sama kembali memenangkan tender meski sebelumnya mendapat kritik. Menurutnya, vendor yang tidak mampu memberikan pelayanan sesuai harapan seharusnya tidak kembali dipercaya mengerjakan kegiatan pemerintah.
RDP digelar menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang viral di media sosial terkait pelaksanaan MTQ. Bahkan, Wali Kota Medan sebelumnya juga menyoroti kinerja vendor yang dinilai menyebabkan keterlambatan pelaksanaan kegiatan serta mengurangi kenyamanan pengunjung.
Komisi I DPRD Medan menilai kondisi di lapangan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan. Sejumlah persoalan ditemukan, mulai dari area venue yang masih berlumpur, becek, dan licin hingga keberadaan alat berat yang masih beroperasi di area parkir sehingga mengganggu akses masyarakat menuju lokasi utama kegiatan.
Selain menyoroti kinerja vendor, Komisi I juga mempertanyakan aspek administrasi pelaksanaan MTQ. Menurut Reza, pengelolaan anggaran kegiatan keagamaan tersebut semestinya berada di bawah Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Medan, bukan di tingkat kecamatan. (JPP/RT)