JPPOS.ID - Medan - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN, Edwin Sugesti, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan segera menertibkan bangunan usaha J.CO Donuts & Coffee yang diduga memanfaatkan trotoar sebagai area komersial.
"Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Trotoar adalah hak pejalan kaki. Ketika dialihfungsikan, maka hak masyarakat telah dirampas," ujar Edwin kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Edwin menilai perubahan fisik trotoar dengan meninggikan struktur pedestrian telah menghilangkan fungsi utamanya sebagai ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Kondisi tersebut juga dinilai mengganggu aksesibilitas serta mencoreng estetika kota karena berada di kawasan jalan protokol.
Ia turut menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) bersama Satpol PP Kota Medan. Menurutnya, fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran negara tidak boleh dikuasai atau dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Sebelumnya, Dinas SDABMBK Kota Medan telah melayangkan surat teguran kepada pengelola PT J.CO Donuts & Coffee pada 23 Januari 2026 agar membongkar bangunan yang dinilai melanggar ketentuan.
Menindaklanjuti kondisi itu, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas SDABMBK telah meminta Satpol PP melakukan penegakan aturan. Edwin berharap pemerintah bertindak tegas dan konsisten dalam menjaga fungsi fasilitas publik sehingga hak pejalan kaki tetap terlindungi dan pemanfaatan trotoar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (JPP/RT)