JPPOS.ID - Medan - Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Effendy Lubis, menegaskan warga yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik massal (blackout) di Kota Medan berhak memperoleh kompensasi dari PT PLN. Menurutnya, hak tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga wajib dipenuhi apabila pemadaman terjadi akibat kesalahan atau kelalaian penyedia listrik.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengatakan masyarakat yang merasa dirugikan juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Sumatera Utara agar memperoleh pendampingan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Bagi warga yang merasa dirugikan bisa membuat laporan ke Ombudsman Sumut,” ujar Godfried kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Godfried menilai PLN perlu memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Kota Medan yang berlangsung lebih dari 24 jam pada 22–23 Mei 2026. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 29 ayat (1) huruf e yang menyebutkan konsumen berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Selain itu, ia menjelaskan ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur hak pelanggan untuk memperoleh layanan kelistrikan yang andal, perbaikan gangguan secara cepat, serta kompensasi apabila terjadi kelalaian penyedia layanan.
Menurut Godfried, bentuk kompensasi dapat berupa potongan tagihan listrik, tambahan token bagi pelanggan prabayar, maupun bentuk ganti rugi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, ia mengingatkan bahwa pada peristiwa blackout nasional 4 Agustus 2019, PLN memberikan kompensasi sekitar Rp840 miliar kepada lebih dari 21 juta pelanggan terdampak di Pulau Jawa. (JPP/RT)