JPPOS.ID - Medan - Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta PT Kilang Kecap Angsa yang berlokasi di Jalan Bono, Lingkungan IX, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, segera melengkapi seluruh ketentuan perizinan dan dokumen lingkungan sesuai peraturan yang berlaku. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan, Selasa (2/6/2026).
RDP yang dipimpin Paul didampingi anggota Komisi 4 DPRD Medan Lailatul Badri tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pembuangan limbah pabrik yang diduga mencemari lingkungan dan mengalir ke saluran drainase di sekitar perusahaan. Rapat turut dihadiri perwakilan perusahaan, warga, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Paul mengatakan DPRD Medan masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melengkapi berbagai persyaratan administrasi, termasuk dokumen lingkungan dan izin usaha. Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan meningkatkan pengawasan dan pembinaan agar perusahaan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, sejumlah peserta yang mengatasnamakan kelompok mahasiswa menyampaikan keberatan atas aktivitas perusahaan dan menduga terjadi pelanggaran lingkungan. Namun, sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi pabrik menyatakan tidak mempermasalahkan keberadaan perusahaan yang telah beroperasi selama puluhan tahun.
Salah seorang warga, Azwar Al Aras, mengatakan hubungan masyarakat dengan pihak perusahaan selama ini berjalan baik. Senada dengan itu, warga lainnya, Nuromah, menyebut aktivitas produksi terkadang menimbulkan aroma dari proses pengolahan bahan baku, namun dinilai tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Sementara itu, perwakilan PT Kilang Kecap Angsa, Hansen, menyatakan perusahaan siap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan akan melengkapi dokumen administrasi yang masih diperlukan. Komisi 4 DPRD Medan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi, pembinaan, dan pengawasan sehingga aktivitas perusahaan tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat. (JPP/RT)