JPPOS.ID - Medan - Anggota DPRD Kota Medan, Faisal Arbie, mendukung kebijakan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan. Regulasi tersebut mengatur pembiayaan pengobatan korban begal dan tindak kejahatan lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
Menurut Faisal, kebijakan tersebut merupakan langkah yang berpihak kepada masyarakat. Selama ini, korban tindak kriminal kerap harus menanggung sendiri biaya pengobatan karena layanan tersebut belum sepenuhnya dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Ini merupakan terobosan yang patut didukung karena sangat berpihak kepada masyarakat. Keluhan seperti ini juga sering kami terima saat reses maupun sosialisasi peraturan daerah,” ujar Faisal kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Politisi Partai NasDem yang juga berprofesi sebagai dokter itu menegaskan akan mengawal implementasi Perwal agar tersosialisasi secara luas dan dapat dimanfaatkan masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan. Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada pemahaman masyarakat dan kesiapan fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan Perwal diterbitkan karena masih banyak korban kejahatan jalanan yang harus menanggung biaya pengobatan akibat belum tercakup dalam ketentuan BPJS Kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, Pemko Medan telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan. Layanan yang dijamin meliputi penanganan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pasca-perawatan. Dengan kebijakan ini, diharapkan korban begal maupun tindak kejahatan lainnya dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani biaya pengobatan. (JPP/RT)