Politik

Bahas APBD 2025, Fraksi Demokrat Kritik Serapan Anggaran OPD

RE
Redaktur JPPOS
2 menit baca
Bahas APBD 2025, Fraksi Demokrat Kritik Serapan Anggaran OPD
Ketua Komisi II DPRD Medan H. Kasman bin Marasakti Lubis
Bagikan WA X FB

JPPOS.ID - Medan - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menyoroti rendahnya realisasi sejumlah program dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Meski mengapresiasi berbagai capaian Pemerintah Kota Medan, fraksi meminta penjelasan atas sejumlah kegiatan yang realisasinya rendah bahkan tidak terlaksana.

Pandangan umum tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Demokrat, Dr. H. Muslim, M.S.P., dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (15/6/2026).

Advertisement

Fraksi Demokrat mengapresiasi Pemerintah Kota Medan yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk keenam kalinya secara berturut-turut. Fraksi juga mengapresiasi peningkatan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang kini dapat dilakukan di seluruh kecamatan.

Dari sisi pendapatan, Fraksi Demokrat mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai Rp6,324 triliun atau sekitar 90,80 persen dari target Rp6,965 triliun yang ditopang oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan daerah lainnya yang sah. 

Pada sisi belanja, Fraksi Demokrat mencatat realisasi belanja daerah sebesar Rp5,837 triliun atau turun sekitar 6,73 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Rendahnya serapan anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), menurut fraksi, turut menyebabkan munculnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp592 miliar. 

Di sektor kesehatan, Fraksi Demokrat menyoroti belum terlaksananya sejumlah layanan, antara lain pelayanan kesehatan bagi penyandang gangguan jiwa berat, pelayanan bagi orang terduga tuberkulosis, pelayanan kepada masyarakat berisiko HIV, serta sejumlah kegiatan surveilans kesehatan dan imunisasi. (JPP/RT)

RE

Ditulis oleh

Redaktur JPPOS

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup