Jppos.id, Bandar Lampung – Kasus dugaan penahanan ijazah milik Yuke Ardana, alumni SMK Surya Dharma Way Halim, Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan publik. Ijazah tersebut disebut masih ditahan pihak sekolah karena adanya tunggakan pembayaran SPP.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Muhammad Gufron, angkat bicara. Pria yang akrab disapa Kak Gufron itu menilai kasus penahanan ijazah merupakan fenomena gunung es yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
"Ribuan, bahkan mungkin jutaan ijazah siswa di seluruh Indonesia masih ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan klasik, yakni tunggakan SPP. Ini persoalan serius yang harus segera diselesaikan," ujar Kak Gufron.
Menurutnya, secara normatif terdapat regulasi yang melarang satuan pendidikan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024.
"Aturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun," tegasnya.
TRCPPA Indonesia pun mendesak pihak SMK Surya Dharma untuk segera menyerahkan ijazah milik Yuke Ardana. Apabila tidak ada itikad baik dari pihak sekolah, TRCPPA Indonesia menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung serta aparat penegak hukum (APH).
"Penahanan ijazah mengakibatkan terhambatnya hak siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun memperoleh kesempatan kerja. Jika pihak sekolah tetap menahan ijazah, maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Selain itu, Kak Gufron juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., agar segera turun tangan mengintervensi dan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar tidak menjadi polemik berkepanjangan maupun terulang di kemudian hari.
Ia menambahkan, pemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan pendidikan, termasuk melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
"Baik sekolah negeri maupun swasta memiliki dukungan pembiayaan melalui BOS dan BOSDA. Bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, seharusnya ada solusi dan skema bantuan yang dapat dimanfaatkan, sehingga hak anak untuk memperoleh pendidikan tidak terabaikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kak Gufron menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang menjadikan ijazah sebagai jaminan atas tunggakan pembayaran di sekolah. Negara, kata dia, menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28C Ayat (1).
Ke depan, ia berharap pemerintah daerah, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dan lembaga legislatif dapat berkolaborasi mengalokasikan anggaran melalui APBD guna membantu siswa dari keluarga tidak mampu yang masih memiliki tunggakan di sekolah.
"Negara harus hadir memberikan jaminan agar setiap warga negara memperoleh hak pendidikan yang layak. Jangan sampai persoalan ekonomi menjadi penghalang bagi anak-anak untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik," pungkas Kak Gufron.
Pewarta: SPN