Peristiwa

Kasus Dugaan Korupsi Teluk Pulau Hulu Menggantung Di Polres Rohil! Ada Apa ?

JP
JPP Riau
2 menit baca
Kasus Dugaan Korupsi Teluk Pulau Hulu Menggantung Di Polres Rohil! Ada Apa ?
Bagikan WA X FB

Rohil – Isu dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kasus ini nyatanya sudah masuk tahap penyelidikan resmi sejak Maret 2024, namun hingga kini tak ada kejelasan perkembangan, seolah sengaja diredam dan didiamkan begitu saja.

Ketua Ikatan Media Online (IMO) Rokan Hilir, Hariandi Bustam, S.H., angkat suara keras mewakili kegelisahan masyarakat. Ia mempertanyakan tajam nasib pemanggilan yang dilakukan terhadap Penghulu Teluk Pulau Hulu berinisial J, yang sampai kini tak ada kabar kelanjutannya.

Advertisement

"Apa perkembangan kasus Penghulu Teluk Pulau Hulu berinisial J ini? Kenapa setelah dipanggil, kabarnya hilang begitu saja? Ada apa sebenarnya di balik semua ini?" tegas Hariandi Bustam saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

Berdasarkan dokumen resmi yang dipegang IMO mendapati Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.lidik/111/III/RES.3.3/2024/Reskrim Tertanggal 9 Desember 2024 –perihal dugaan korupsi Dana Desa Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu Tahun Anggaran 2023 ditambah bukti surat panggilan Nomor B/1304/XII/RES.3.3./2024/Reskrim, BPKep Teluk Pulau Hulu untuk dimintai keterangan & klarifikasi pada Rabu, 11 Desember 2024 di kantor Sat Reskrim.

Namun yang sangat mencurigakan, setelah tanggal pemanggilan tersebut, kabar kasus ini lenyap total. Tak ada laporan apakah pejabat itu hadir atau mangkir, tak ada publikasi isi keterangannya, tak ada hasil pemeriksaan, tak ada penetapan tersangka, hingga tak ada laporan perkembangan sama sekali. Semuanya berhenti begitu saja tanpa alasan yang masuk akal.

"Kami dan masyarakat bertanya keras: apa hasil pemanggilan tersebut dan kenapa setelah dipanggil, tak ada satu pun informasi yang disampaikan ke publik? Apakah kasus ini sengaja dikubur diam-diam? Atau ada tangan dingin yang kuat menghentikan proses hukum ini demi melindungi pihak tertentu?" ungkap Hariandi. Rabu 13 Mei 2026.

Ia menegaskan, pemanggilan seorang pejabat desa bukan hal sepele, apalagi kasusnya menyangkut uang rakyat ratusan juta rupiah yang dikabarkan hilang tak berbekas. Jika proses hukum sudah dimulai, surat resmi sudah terbit, namun di tengah jalan dihentikan tanpa kejelasan, maka sangat wajar publik mencurigai adanya permainan kotor, perlindungan, dan ketidakberesan besar dalam penanganan perkara ini.

Oleh karena itu, IMO menuntut tegas kepada Polres Rokan Hilir dan seluruh tim penyidik yang menangani kasus ini untuk segera membuka data lengkap ke publik. Jangan biarkan kasus korupsi berakhir diam-diam dan selesai begitu saja tanpa keadilan. Ingat, uang desa adalah uang rakyat, hak seluruh warga. Publik berhak tahu kebenaran dan ke mana larinya anggaran yang seharusnya untuk kesejahteraan desa itu," pungkas Hariandi Bustam.

 

JP

Ditulis oleh

JPP Riau

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup