Masyarakat Tantang Kepala Desa Rambu saratu Buka Dokumen Resmi

jppos.id.sulbar Jumar 3/10/2025 – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Rambusaratu, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, semakin memanas. Warga menilai kepala desa sengaja menyamarkan pembangunan posyandu menjadi kantor desa.

Dalam dokumen APBDes dan baliho kegiatan pembangunan, tercantum jelas bahwa proyek yang menelan anggaran Rp250 juta Dana Desa tahun 2024 dan Rp272,9 juta ADD tahun 2025 adalah pembangunan posyandu. Namun, di lapangan, gedung yang berdiri justru dipakai sebagai kantor desa.

1

Lebih jauh, kepala desa disebut memberi penjelasan kepada Bhabinkamtibmas bahwa bangunan tersebut adalah kantor desa. Hal ini sempat menimbulkan kesalahpahaman, hingga aparat keamanan menduga bangunan itu memang kantor desa. Namun saat dikonfirmasi, Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa dirinya belum membuat laporan resmi ke Polsek, melainkan hanya menerima informasi lisan dari kepala desa.

Kondisi ini membuat masyarakat semakin geram. Tokoh masyarakat menantang kepala desa agar membuka dokumen resmi APBDes dan RKPDes untuk membuktikan apakah benar bangunan yang diklaim sebagai kantor desa itu bukan posyandu.

“Kalau memang betul itu kantor desa, tunjukkan dokumen resminya. Jangan hanya bicara ke aparat, sementara di baliho tertulis posyandu,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Aturan yang Jelas

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa Dana Desa diperuntukkan bagi pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan layanan dasar.

Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 71 ayat (2) menegaskan penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes.

Permendagri No. 113 Tahun 2014 juga secara tegas menyebutkan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk pembangunan kantor desa karena pembangunan kantor desa adalah kewenangan APBD kabupaten.

Elifes dari Lembaga Pengawal Kebijakan dan keadilan (LP.KPK) Sulawesi Barat, menilai perbedaan keterangan antara dokumen kegiatan dengan ucapan kepala desa memperkuat dugaan adanya rekayasa anggaran. Praktik ini dianggap berpotensi melanggar aturan dan bisa masuk ranah tindak pidana korupsi karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta penggunaan Dana Desa tidak sesuai peruntukan.

Kepala Desa yang diupayakan ditemui di Kantor desa, pada jam kerja, tidak berhasil ditemui karena kantor sudah tutup, demikianpun ketika di datangi di rumah kediamannya sang kepala desa juga tidak ada di rumah. (Kamis 2/10/2025)

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Rambusaratu belum memberikan klarifikasi resmi atas persoalan yang kini menjadi sorotan masyarakat. (HW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *