Sosial

Pengerukan Alur Pelabuhan Belawan Disorot, HNSI Medan Desak Survei Ulang: Jangan Sampai Ribuan Nelayan Jadi Korban

RE
Redaksi JPPOS
3 menit baca
Pengerukan Alur Pelabuhan Belawan Disorot, HNSI Medan Desak Survei Ulang: Jangan Sampai Ribuan Nelayan Jadi Korban
Bagikan WA X FB

JPPOS.ID | MEDAN — Rencana pengerukan kolam pelabuhan dan alur pelayaran di kawasan Pelabuhan Belawan memicu kekhawatiran serius kalangan nelayan. Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kota Medan secara resmi meminta proses tersebut tidak dilaksanakan secara gegabah sebelum dilakukan survei bersama guna menjamin kelangsungan hidup ribuan nelayan yang menggantungkan nasibnya di perairan tersebut.
 
Melalui surat resmi Nomor 030/DPC-HNSI/MDN/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Executive Direktur PT Pelabuhan Indonesia Regional I Belawan dan PT Mitra Hijau Indonesia, HNSI Kota Medan menyoroti dua titik utama pekerjaan: pengerukan alur pelayaran sepanjang ±12 mil dari pelabuhan serta pengerukan area seluas ±400 hektare di tengah laut, sekitar 14 mil dari bibir pantai.
 
Wilayah Tangkap Terancam, Hampir 2.000 Nelayan Berpotensi Rugi
 
Persoalan mendasar yang diangkat HNSI sederhana namun krusial: kawasan yang direncanakan dikeruk selama ini menjadi daerah penangkapan ikan andalan nelayan, terutama nelayan tradisional dan kecil. HNSI telah mendata hampir 2.000 nelayan dari Kota Medan dan daerah sekitar yang berpotensi terdampak langsung.
 
Kekhawatiran bukan tanpa alasan. Di lokasi tersebut banyak nelayan menggunakan alat tangkap pasif yang dipasang menetap dan bergantung pada kondisi pasang-surut air. Jika dasar laut berubah akibat pengerukan, alat tangkap tersebut terancam tidak lagi berfungsi — berarti hilang pula sumber penghasilan.
 
“Ini menyangkut dapur keluarga nelayan. Bagi mereka, laut bukan sekadar ruang pelayaran, melainkan satu-satunya tempat mencari nafkah,” tegas HNSI.
 
Bukan Menolak Pembangunan, Tapi Menolak Pengorbanan
 
HNSI menegaskan tidak menolak pembangunan. Pengembangan pelabuhan tetap diperlukan demi kemajuan daerah. Namun, pembangunan tidak boleh mengorbankan mata pencaharian masyarakat pesisir. Apalagi jika dampak kerugian belum pernah dipetakan secara menyeluruh dan terbuka.
 
Organisasi ini mengingatkan amanat hukum: UU No. 31/2004 jo. UU No. 45/2009 tentang Perikanan serta UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Aturan tersebut mewajibkan kepentingan nelayan menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap kebijakan di kawasan pesisir.
 
Survei Bersama: Jangan Sekadar Formalitas
 
HNSI mendesak janji survei yang disampaikan dalam sosialisasi tanggal 13 Agustus 2026 di Aula Kantor Kecamatan Medan Belawan segera diwujudkan. Survei ini wajib melibatkan perwakilan nelayan langsung, bukan sekadar menjadi dokumen administratif. Tujuannya jelas:
 
- ✅ Memetakan titik wilayah tangkap dan alat tangkap nelayan
- ✅ Menghitung potensi kerugian secara transparan
- ✅ Menjamin tidak muncul konflik antara pengembangan pelabuhan dan keberlangsungan hidup nelayan
 
“Jangan sampai alat berat sudah bekerja, baru pemerintah sibuk menghitung berapa banyak nelayan yang kehilangan masa depannya,” peringatkan HNSI.
 
Tembusan surat dikirimkan kepada BP BUMN, Menteri KKP, Komisi IV DPR RI, DPP HNSI, KSOP Belawan, Polda Sumut, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, DLH Sumut, serta DPD HNSI Sumut. Surat ditandatangani Rahman Gafiqi, SH (Ketua) dan Muhammad Rian S. Kom (Sekretaris) DPC HNSI Kota Medan.
 
Tantangan kini ada di meja para pemangku kepentingan: memajukan pelabuhan tanpa memiskinkan nelayan.
 (Juliani)

Advertisement
RE

Ditulis oleh

Redaksi JPPOS

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup