Pansus DPRD Medan Kecewa, Pemkot Ajukan NA Ranperda Zonasi PKL Tahun 2018

JPPOS.ID – Medan – Anggota DPRD Kota Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima (PKL) kecewa. Pasalnya, Naskah Akademim (NA) yang disampaikan pihak Pemkot untuk Ranperda tersebut merupakan NA tahun 2018.

“Bagaimana mungkin nanti hasilnya maksimal, kalau NA yang di gunakan penelitian tahun 2018. Ini harus diperbaiki,” pinta anggota Pansus, Abdul Latif, pada rapat perdana pembahasan Ranperda Zonasi PKL di ruang Banmus Gedung DPRD Kota Medan, Senin (6/9/2021) di pimpin Ketua Pansus, Hendri Duin.

Latif juga menekankan, Perda PKL harus dapat membuktikan peningkatan kesejahteraan para pedagang serta peningkatan PAD Pemkot Medan. “Harus ada satu pasal yang mengatur perlindungan pedagang agar terhindar kutipan liar,” kata Latif. Begitu juga dengan kewajiban retribusi bagi pedagang, Latif, berharap satu pintu. “Perda harus mampu menciptakan perlindungan bagi pedagang dan kenyamanan bagi konsumen,” harap Latif.

Sementara, Hendri Duin, menyampaikan kalau data pedagang dan kondisi di lapangan saat ini sudah sangat jauh berbeda dengan yang ada di NA. “Jadi, NA supaya data terbaru dan update, terutama terkait jumlah pedagang. Ini penting, agar kita dapat membahas dengan hasil yang baik demi kepentingan semua pihak. Jangan nanti Perda yang disahkan menimbulkan masalah baru,” ujar Duin.

Menyikapi pernyataan Pansus, mewakili bagian hukum Setdakota Medan, Josua PS, mengaku jika NA yang diajukan merupakan tahun 2018, karena Pemkot Medan sudah mengajukan Ranperda Zonasi PKL sejak tahun 2018, namun baru ini diterima DPRD Kota Medan. “Begitupun, kami akan melakukan penyempurnaan,” kata Josua.

Sedangkan, Maya, mewakili pihak PUD Pasar mengatakan pihaknya sangat menyambut baik Perda PKL. “Kami (PUD Pasar) siap menampung relokasi PKL dari daerah yang dilarang,” katanya. Bahkan, sebut Maya, pihaknya juga mendukung adanya pasal di dalam Ranperda terkait pemetaan zona merah. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *