Untuk Hindari Rangkap Jabatan Ketua KPU Tinjau Ulang Calon Anggota PPK Dan PPS.

JPPOS.ID || BENGKULU SELUMA – Sebanyak 217 Peserta Seleksi Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Seluma dinyatakan lulus hasil penelitian administrasi.

Hal tersebut sesuai dengan Pengumuman KPU Seluma Nomor : 663/PP.04.02-Pu/05/2024.

Menariknya, di antara 217 peserta tersebut masih terdapat anggota BPD, Perangkat Desa, dan beberapa abdi negara lainnya. Yudi Hartono selaku tokoh masyarakat kabupaten Seluma, menyayangkan hal tersebut, dirinya meminta agar KPU lebih selektif dalam seleksi ini.

“Diantara 217 orang itu, masih terdapat BPD, Perangkat Desa dan Aparatur lainnya, seharusnya KPU lebih jeli dalam hal ini, kita belajar dari pileg baru-baru ini, anggota PPK banyak yang tidak fokus terhadap kinerja, bahkan berdampak kepada kinerja di desa yang perangkat desa dan BPD,” Sampai Yudi Hartono yang biasa disapa Cik Udit.

Ditambahkannya, KPU Seluma juga seharusnya berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan terutama mengurangi pengangguran di kabupaten Seluma.

“Memang belum ada aturan yang melarang mereka untuk mendaftar, akan tetapi, 2 tahun silam sudah ada edaran dari Dinas PMD Seluma yang melarang perangkat desa untuk tidak merangkap jabatan. Jadi maksud kami, agar KPU ikut andil dalam pengentasan kemiskinan terkhusus mengurangi angka pengangguran,” Tambah Yudi Hartono.

Belajar dari pemilihan legislatif lalu, beberapa PPK masih ada yang diduga lalai dalam melaksanakan, terbukti dibeberapa kecamatan masih ada masalah walaupun belum begitu fatal.

“Jika dibiarkan, maka akan ada yang mendapatkan gaji ganda dari negara. Tetapi dapat dipastikan akan ada yang terbengkalai dalam kinerja,

karena tidak fokus dalam menjalankan tugas. BPD dan Perangkat Desa itu mempunyai tugas di desa, sedangkan PPK juga mempunyai tanggung jawab atas kerjanya.

Jadi sebaiknya KPU Seluma perlu meninjau ulang dalam melakukan seleksi ini,” Tutupnya.

Dil/Heno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *