Cegah Miskomunikasi, Kemenkeu Komitmen Sempurnakan Prosedur dan Perkuat Layanan Publik

 

 

 

JPPOS.ID || Jakarta – Kemenkeu berkomitmen untuk terus menyosialisasikan kebijakan, menyempurnakan prosedur, dan mengajak para pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperkuat layanan publik.

 

Pengamat Perpajakan UPH Ronny Bako mengataka, Aturan terbaru, seperti Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 6 Mei 2024, mencabut pembatasan jumlah barang pribadi dari luar negeri, namun tetap mensyaratkan pembayaran pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik dan ketidakpuasan masyarakat terkait bea cukai.

 

“Meskipun regulasi telah dirancang untuk menciptakan ketertiban dan keadilan, pelaksanaannya tetap penting. Semua aturan akan menjadi sia-sia jika tidak ada penegakan yang tepat, karena dapat membuka peluang untuk kecurangan atau tindakan yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lainnya,” kata Ronny.

 

Oleh karena itu, lanjutnya, harapan bagi institusi bea cukai adalah untuk terus mendengarkan kritik, berusaha memperbaiki diri, dan memberikan pelayanan yang baik bagi semua pihak.

 

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan masalah di bea cukai akhir-akhir ini juga terjadi karena miskomunikasi. Gatot pun berharap komunikasi akan terus diperbaiki mulai dari masyarakat hingga importir.

 

“Miskomunikasi seperti itu saja sehingga ini coba komunikasikan lebih baik lagi ke depan,” kata Gatot.

 

Gatot pun mengakui telah menyelesaikan masalah yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dia juga menjelaskan aturan pembatasan barang kiriman juga sudah direvisi menjadi Permendag 7 Tahun 2024.

 

Sebelumnya, Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional, Dr Stepi Anriani mengajak publik untuk mendukung Bea Cukai dalam melakukan perbaikan dan tidak menjadikan kesalahan oknum menjadi dosa institusi.

 

“Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Artinya, jangan karena oknum yang melakukan kesalahan, dengan serta merta publik menjadikan kesalahan tersebut sebagai kesalahan atau dosa institusi. Jika oknum lembaga terlibat maka harus dievaluasi, bukan lembaganya,’ tutur Stephi.

 

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta dukungan masyarakat untuk terus memahami aturan-aturan yang harus dilaksanakan.

 

“Dalam hal ini, saya minta teman-teman Bea Cukai untuk reach out menyampaikan kepada seluruh stakeholder, termasuk perbaikan peraturan sendiri seperti Kemendag sudah dibahas dalam Menko,” tambahnya. [-red]

*Cegah Miskomunikasi, Kemenkeu Komitmen Sempurnakan Prosedur dan Perkuat Layanan Publik*

Jakarta – Kemenkeu berkomitmen untuk terus menyosialisasikan kebijakan, menyempurnakan prosedur, dan mengajak para pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperkuat layanan publik.

Pengamat Perpajakan UPH Ronny Bako mengataka, Aturan terbaru, seperti Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 6 Mei 2024, mencabut pembatasan jumlah barang pribadi dari luar negeri, namun tetap mensyaratkan pembayaran pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik dan ketidakpuasan masyarakat terkait bea cukai.

“Meskipun regulasi telah dirancang untuk menciptakan ketertiban dan keadilan, pelaksanaannya tetap penting. Semua aturan akan menjadi sia-sia jika tidak ada penegakan yang tepat, karena dapat membuka peluang untuk kecurangan atau tindakan yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lainnya,” kata Ronny.

Oleh karena itu, lanjutnya, harapan bagi institusi bea cukai adalah untuk terus mendengarkan kritik, berusaha memperbaiki diri, dan memberikan pelayanan yang baik bagi semua pihak.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan masalah di bea cukai akhir-akhir ini juga terjadi karena miskomunikasi. Gatot pun berharap komunikasi akan terus diperbaiki mulai dari masyarakat hingga importir.

“Miskomunikasi seperti itu saja sehingga ini coba komunikasikan lebih baik lagi ke depan,” kata Gatot.

Gatot pun mengakui telah menyelesaikan masalah yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dia juga menjelaskan aturan pembatasan barang kiriman juga sudah direvisi menjadi Permendag 7 Tahun 2024.

Sebelumnya, Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional, Dr Stepi Anriani mengajak publik untuk mendukung Bea Cukai dalam melakukan perbaikan dan tidak menjadikan kesalahan oknum menjadi dosa institusi.

“Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Artinya, jangan karena oknum yang melakukan kesalahan, dengan serta merta publik menjadikan kesalahan tersebut sebagai kesalahan atau dosa institusi. Jika oknum lembaga terlibat maka harus dievaluasi, bukan lembaganya,’ tutur Stephi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta dukungan masyarakat untuk terus memahami aturan-aturan yang harus dilaksanakan.

“Dalam hal ini, saya minta teman-teman Bea Cukai untuk reach out menyampaikan kepada seluruh stakeholder, termasuk perbaikan peraturan sendiri seperti Kemendag sudah dibahas dalam Menko,” tambahnya. [-red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *