Peristiwa

Di Duga Oknum Guru Bersama Kepala Sekolah SMP N 1 Torgamba Pungut Biaya Pengambilan Atau Penerbitan Izajah

AD
Admin Bengkulu
• • 2 menit baca
Di Duga Oknum Guru Bersama Kepala Sekolah SMP N 1 Torgamba Pungut Biaya Pengambilan Atau Penerbitan Izajah
Bagikan WA X FB

JPPOS.ID || Sumut Labuhanbatu Selatan  - 21 Oktober 2026, Di Duga Pungutan biaya untuk pengambilan atau penerbitan ijazah di Sekolah negeri (seperti SMP Negeri 1 Kec.Torgamba ) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Propinsi Sumatera Utara, secara aturan hukum merupakan tindakan yang tidak dibenarkan (pungutan liar / pungli) .

Menurut impormasi yang di dapat awak media dari orang tua murid yang namanya tidak mau di cantumkan dalam relis berita ini ( 20 Oktober 2026 ) Sekitar jam 9.21 wib di salah satu warung kopi Desa Asam Jawa menyampaikan , Bahwa benar ada kami di kumpulan kan , untuk musyawarah tentang biaya Izajah di SMP 1 Torgamba dengan hasil musyawarah tersebut di bebankan untuk satu siswa/i di Pungut rp.200.000 ( Dua ratus ribu per Murid) sekarang Sudah Kami bayar, melalui salah satu Guru  di SMP tersebut . Terang dan nada kesal orangtua murid.

Advertisement

Kordinator UPTD Kecamatan Torgamba dalam Pesan singkatnya Kepada Awak media menyampaikan " Hal tersebut tanyakan aja pak ke kepsek yang dimaksud ", selasa ( 21 Oktober 2026 ) jam 12.12 wib melalui pesan singkat Korwil

Pada hal sudah Jelas -jelas ada ​Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang keras pihak sekolah/komite melakukan pengutipan uang yang bersifat wajib, mengikat, atau ditentukan jumlah nominalnya kepada orang tua murid.
​Ijazah adalah hak setiap siswa yang telah dinyatakan lulus, dan penerbitannya ditanggung oleh pemerintah melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Tidak ada alasan bagi pihak sekolah negeri untuk menahan ijazah atau membebankan biaya,penggantian/administrasi.
​Jika terdapat dugaan pungutan uang ijazah sebesar Rp200.000 per siswa di SMPN 1 Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Media Jurnalis pos.id Labuhanbatu Selatan ( 21 Oktober 2026 ) jam 8.05 wib Minta klarifikasi tertulis dari pihak Kepala sekolah atau komite sekolah mengenai dasar hukum atau kegunaan uang tersebut.

Namun Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kecamatan Torgamba bersama Komite Sekolah,tidak berada di tempat ( Sekolah SMP Negeri 1 Kecamatan Torgamba ) , Ketika Awak media Mempertanyakkan Kepada ,salah satu guru mengatakan bahwa  ,Kepala Sekolah belum datang .terang oknum guru.

( Tim Redaksi )

AD

Ditulis oleh

Admin Bengkulu

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup