Jppos.id / Pekanbaru— Ledakan perlawanan datang dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (HIPEMAROHI) Pekanbaru! Mereka membongkar skandal maladministrasi agraria di Kecamatan Balai Jaya, di mana PT Salim Ivomas Pratama diduga kuat masih beroperasi secara ILEGAL. Fakta mengejutkan: Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut sudah MATI HUKUM sejak 31 Desember 2023.
Presiden HIPEMAROHI, Muhammad Yusuf, menegaskan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan KEJAHATAN KORPORASI dan bukti nyata regulatory capture—negara seolah tersandera oleh kepentingan bisnis, mengabaikan nasib rakyat.
Selama puluhan tahun beroperasi, perusahaan terbukti gagal memenuhi kewajiban menyediakan 20% lahan plasma untuk masyarakat. Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) PP No. 18 Tahun 2021, kegagalan ini membuat perpanjangan HGU MUTLAK TIDAK BISA DIPROSES."Karena HGU mati dan kewajiban tak tuntas, maka lahan itu kini statusnya TANAH NEGARA. Tidak ada lagi alasan bagi mereka untuk menguasainya!" tegas Yusuf.
HIPEMAROHI tidak mau tawar-menawar soal kemitraan. Mereka mendesak BPN Pusat hingga Daerah untuk SEGERA EKSEKUSI Ambil alih lahan eks-HGU, Tetapkan sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), Bagikan Sertifikat Hak Milik (SHM) langsung ke Kelompok Tani Balam Tani Jaya dan warga Balai Jaya.
Peringatan keras dilayangkan kepada birokrasi dan penegak hukum. Jangan coba-coba memanipulasi data atau menerbitkan izin "jalur belakang".
"Jika Negara Tidur Dan Membiarkan Pelanggaran ini, Kami Akan Bertindak, Mahasiswa siap turun kelapangan." Pungkasnya.