Kediri_Jppos.id- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Dt tak berkutik saat digerebek oleh keluarga suami dari Dv selingkuhannya, ketika sedang berada di salah satu hotel di Nganjuk. Penggerebekan tersebut disaksikan langsung oleh pihak keluarga suami Dv, pihak kepolisian dan manajemen hotel.
Menurut paman dari pihak suami Dv, menjelaskan kecurigaan bermula dari informasi tetangga bahwa istri (Dv) dari keponakan nya Rohmad yang sedang bekerja di Bali melakukan perselingkuhan beberapa bulan ini.
Beliau juga menjelaskan bahwa saat itu tidak sengaja ketemu dijalan dengan Dv yang bersama dengan seorang pria, lalu Ia langsung ngikutinya dan berakhir disalah satu hotel di Nganjuk. Dengan ada nya firasat tidak baik ia langsung menghubungi pihak keluarga keponakan nya itu yaitu mertua dan beberapa saudara lainnya untuk datang ke hotel tersebut untuk melakukan pengrebekan.
Saat kejadian pengrebekan pihak keluarga suami Dv tak sanggup menahan emosi spontanitas melakukan pengeroyokan terhadap Dt yang selaku selingkuhan dari menantu mereka.
Dua petugas Kepolisian dan 1 staf hotel juga ikut serta dalam proses pengrebekan untuk melakukan pengamanan dengan membawa barang bukti hasil visum berupa bekas tisu yang menunjukkan adanya hubungan intim antara Dv dan Dt. Dari keterangan pihak Perempuan (Dv) juga sudah mengakui telah melakukan hubungan intim dengan Dt, bahkan perselingkuhan mereka telah berlangsung selama 6 bulan.
Terkait insiden salah satu staf kantor desa Mrican (Dt) yang ketahuan berselingkuh, Kepala Kelurahan Mrican menyatakan pihaknya belum bisa memberikan sanksi karena masih harus menunggu konfirmasi dari kedua belah pihak, dan bukti-bukti yang kuat.
Oknum PNS Dt kini tengah diproses oleh tim pemeriksa internal, dan menunggu hasil diskusi dan keputusan ke PMD, PKD dan kecamatan untuk mengambil langkah selanjutnya. Jika terbukti melanggar kode etik dan disiplin, yang bersangkutan terancam hukuman berat mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
(Sudar)