JPPOS.ID, Pulau Buru – Kejaksaan Negeri Buru, Provinsi Maluku, menerima penyerahan tersangka berinisial S beserta barang bukti pada tahap II perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Penyerahan berlangsung di ruang kerja Kantor Kejaksaan Negeri Buru pada Kamis (4/6/2026) pukul 14.00 WIT.
Tersangka dan barang bukti diserahkan langsung oleh tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Buru Selatan. Penyerahan tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buru, Donieka Dwika Putra, S.H., dan berakhir sekitar pukul 14.45 WIT.
Tersangka diduga telah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penanganan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PRINT-182/Q.114/Eoh.2/06/2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Buru telah memerintahkan para jaksa untuk melakukan penuntutan dan menyelesaikan perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan administrasi penanganan perkara pidana.
Adapun tim jaksa yang ditugaskan untuk menangani perkara ini terdiri dari Okky Putra Ramadhan, S.H. (Ajun Jaksa Madya), Phalti Wilayah Hasudungan Sitorus, S.H. (Ajun Jaksa Madya), Aditiya Nefa Wiranda, S.H. (Ajun Jaksa Madya), dan Donieka Dwika Putra, S.H. (Ajun Jaksa Madya).
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Namlea untuk disidangkan sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: Intelijen Kejaksaan Negeri Buru Pewarta: Malik Mas