Hukum dan Kriminal

Ada Asap Karena Ada Api, Kasus OTT Nardi Ketum OMBB Minta Penyelesaian di Buka Secara Terang Benderang

AD
Admin Bengkulu
3 menit baca
Ada Asap Karena Ada Api, Kasus OTT Nardi Ketum OMBB Minta Penyelesaian di Buka Secara Terang  Benderang
Bagikan WA X FB

JPPOS.ID || BENGKULU TENGAH – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum wartawan berinisial Nardi dengan barang bukti Rp1,5 juta di Desa Pasar Pedati, Bengkulu Tengah, memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (OMBB), M. Diamin, angkat bicara dan menyoroti tajam langkah penegakan hukum yang dinilai tebang pilih dan hanya menyasar pihak media maupun lembaga.
M. Diamin menegaskan bahwa aparat kepolisian Polres Bengkulu Tengah tidak boleh hanya berhenti pada penindakan oknum wartawan semata. Ia mendesak polisi untuk membongkar akar permasalahan utama yang menjadi pemicu terjadinya transaksi tersebut.

"Jangan hanya orang-orang media atau lembaga yang selalu dijadikan tumbal tersangka! Kasus di Provinsi Bengkulu ini sudah sering terjadi dan sangat miris. Setiap ada transaksi, yang ditangkap selalu penerimanya dengan dalih pemerasan. Sekarang selidiki juga siapa pemberinya, apakah ini murni pemerasan atau justru suap?" tegas M. Diamin dengan nada geram pada Kamis (17/9/2026).

Advertisement

Ada Penerima, Ada Pemberi: Ini Jerat Hukum Bagi Pemberi Suap!
Secara hukum dan logika keadilan, sebuah transaksi ilegal seperti suap tidak akan pernah terjadi jika tidak ada kesepakatan dua belah pihak. Aparat Penegak Hukum (APH) diingatkan untuk tidak menutup mata terhadap regulasi yang mengatur pidana bagi pihak pemberi.

Jika uang tersebut digelontorkan secara aktif oleh oknum pejabat desa atau kontraktor dengan maksud mengamankan borok proyek agar tidak terekspos, maka tindakan tersebut secara telak memenuhi unsur tindak pidana penyuapan. Berdasarkan hukum di Indonesia, pihak pemberi suap dapat dijerat dengan:

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengancam pemberi suap dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Pasal 13 UU Tipikor, yang menegaskan bahwa setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.

M. Diamin menggarisbawahi batasan hukum yang jelas antara kasus pribadi dan kasus yang melibatkan keuangan negara.

 "Jika persoalan tersebut bersifat pribadi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan murni, namun, apabila menyangkut indikasi dugaan tindak pidana korupsi dan kedua belah pihak sepakat untuk menutup temuan tersebut, maka tindakan itu memenuhi unsur suap sesuai pasal yang berlaku—sebab yang dirugikan adalah keuangan negara, bukan individu," urainya.

Aroma Busuk Proyek Bedah Rumah: Jangan Sampai OTT Jadi Tameng Koruptor
Menurut OMBB, pola hukum yang selama ini terjadi di Provinsi Bengkulu menunjukkan fenomena yang mengkhawatirkan. Banyak dugaan penyimpangan anggaran—seperti pada proyek bedah rumah yang mengindikasikan adanya perubahan spesifikasi dan pengurangan volume—seolah sengaja diredam dan tertutupi begitu saja setelah ada insiden OTT.

Situasi ini diduga kuat kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang bermasalah untuk lolos dari jerat hukum dengan berlindung di balik status "korban pemerasan". Jika hanya penjeratan pasal pemerasan yang diutamakan tanpa menyelidiki indikasi suap aktif dari pemilik proyek atau toko material, maka para oknum koruptor akan merasa kebal hukum.

", Oleh karena itu, OMBB mendesak tim penyidik untuk melakukan investigasi menyeluruh dan membongkar tuntas dugaan penyimpangan fisik secara menyeluruh atas kecurigaan dugaan penyimpangan, " ucap m.diamin dengan maksud agar kasus ini dibuka terang benderang. 

AD

Ditulis oleh

Admin Bengkulu

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup