jppos.id/NGANJUK – Satreskrim Polres Nganjuk mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Seorang pria berinisial HP (48), warga Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, diamankan setelah diduga membeli berbagai jenis makanan dan minuman dalam jumlah besar namun pembayarannya menggunakan bilyet giro yang tidak dapat dicairkan.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan petugas.

“Kasus ini merupakan dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian cukup besar. Kami memastikan proses penanganannya dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres, Rabu (2/9/2026).
Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 4 November 2023 hingga 30 Maret 2024 di wilayah Desa Jekek, Kecamatan Baron. Saat itu, HP melakukan pemesanan berbagai macam barang kebutuhan, terutama makanan dan minuman, kepada korban.
Barang yang dipesan di antaranya susu, Teh Gelas, minuman berenergi, makanan ringan, serta berbagai jenis makanan dan minuman lainnya. Total transaksi yang dilakukan mencapai sekitar Rp1.213.150.041.
Untuk meyakinkan korban, HP disebut memberikan jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) yang diklaim memiliki nilai sekitar Rp691 juta. Barang-barang yang dipesan kemudian diserahkan kepada HP.
Namun, pembayaran dilakukan menggunakan 9 bilyet giro (BG) yang ketika dicairkan ternyata tidak dapat dibayarkan karena saldo tidak mencukupi. Selain itu, terdapat dua transaksi lain yang juga belum dibayarkan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa nilai tanah yang dijadikan jaminan setelah dilakukan penilaian hanya sekitar Rp50 juta.
Dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan, HP tidak memenuhi panggilan. Petugas akhirnya mengamankan HP pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pemesanan berbagai jenis makanan dan minuman dalam jumlah besar. Namun pembayaran menggunakan bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 15 proforma invoice, 9 bilyet giro, 9 surat penolakan dari bank, laporan pemeriksaan internal, laporan penilaian aset, sertifikat hak milik, serta surat serah terima.
Atas perbuatannya, HP dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Nganjuk mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar dan memastikan metode pembayaran benar-benar dapat dicairkan sebelum menyerahkan barang.
ahca/sidar