JPPOS.ID || PALU – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palu berhasil mengamankan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lapas kelas 1A Petobo. Mereka diduga adalah bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pegawai Lapas Petobo ini ialah RA (29 tahun) beralamat Jalan Intan BTN Baliase dan R (37 tahun) tinggal di Jalan Dewi Sartika Kompleks Lapas Petobo, Kota Palu.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, menjelaskan, kronologi penangkapan bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat setempat.
RA dan R berperan sebagai bandar yang menyuplai sabu-sabu dari dalam kompleks Lapas Petobo kepada pengedar lain di Kota Palu.
“Usai dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah di rumah di kompleks Lapas Petobo, ditemukan sabu sebanyak 49 paket,” jelas Bayu, saat gelar konferensi Pers, Senin 4 Oktober 2021.
Barang haram itu ditemukan Polisi di dapur rumah milik R yang ia simpan di dalam sebuah termos dan tas ransel.
Saat digelandang Satresnarkoba ke Polres Palu, kedua pelaku ini mencoba melarikan diri dari Polisi, maka dengan terpaksa tindakan terukur dilakukan untuk melumpuhkan salah satu pelaku yang berinisial ( RA )
“Dari penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu dua bungkus plastik teh Cina berisi sabu-sabu seberat 2,1 kilogram, 47 paket plastik besar diduga berisi sabu seberat 1,8 kilogram, satu timbangan digital, satu buah tas, satu termos dan satu buah dos. Dengan demikian total berat sabu berjumlah 3,9 kilogram,”ujar Kapolres.
“Dengan tertangkapnya kedua pelaku beserta barang bukti Sabu seberat 3,9 kilogram, Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,”ungkap AKBP Bayu Indra Wiguno selaku Kapolres Kota Palu di akhir sambutannya.
(Faisal Jppos Sulteng)