Kejari Humbahas Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUTR

JPPOS.ID || Humbahas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasus ini terkait proyek pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan, serta rekonstruksi peningkatan kapasitas struktur jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba pada Tahun Anggaran 2022.

Detail Kasus dan Kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV Mirza Karya Sejati dengan anggaran sebesar Rp 3.917.853.560,00 berdasarkan kontrak No. 1/SP/DAK.R/BM/II/PUTR/IV/2022 tertanggal 14 April 2022.

Namun, berdasarkan pemeriksaan terhadap 30 saksi dan alat bukti, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 824.532.452,65, sebagaimana hasil perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam laporan Nomor PE.04.03/LHP-14/PW205/5.2/2025 tertanggal 24 Februari 2025.

Empat Tersangka yang Ditetapkan

Empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini meliputi:

  1. MP – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  2. GT – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  3. RK – Rekanan dari CV Mirza Karya Sejati
  4. TCRH – Pelaksana kegiatan di lapangan

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2021, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai alternatif, para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan Para Tersangka

Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II-B Humbang Hasundutan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025.

Apresiasi terhadap Kinerja Kejari Humbahas

Wartawan Jurnal Polisi Pos mengapresiasi kinerja Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., yang dalam kurang dari satu tahun masa jabatannya sebagai Kajari Humbahas telah berhasil mengungkap beberapa kasus korupsi di wilayahnya.

(Tonga Sihite)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *