Polres Tangerang Selatan Bongkar Peredaran 9.206 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap

jppos.id, Tangerang Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/3/2025), Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor DH Inkiriwang mengungkapkan bahwa sebanyak 9.206 butir ekstasi serta 7,2 gram sabu berhasil disita dari dua tersangka berinisial RH (21) dan FY.

Penangkapan di Dua Lokasi
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Pardiman, SH, MH, melakukan penyelidikan pada Jumat (28/2/2025).

“Pada pukul 19.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka RH di sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dari tangan RH, polisi menyita enam butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok. Setelah diinterogasi, RH mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka FY,” ujar Kapolres Victor.

Berdasarkan keterangan RH, polisi kemudian menangkap FY di sebuah perumahan mewah di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat penggeledahan, petugas menemukan 9.200 butir ekstasi yang tersimpan dalam tas jinjing cokelat serta dua klip plastik berisi sabu seberat 7,2 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit mobil hitam berpelat nomor B 1485 JKC yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional, alat komunikasi, timbangan digital, serta peralatan konsumsi narkoba seperti bong dan korek api.

Dua Tersangka Lain Masih Buron
Dalam kasus ini, polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini, yakni EI dan UN.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap tersangka lainnya,” tegas Kapolres Victor.

Para tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ridwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *