Hukum dan Kriminal

Langgar Pasal 426 KUHP, Judi Mesin Ikan Ikan di Jl. Persatuan, Bebas Beroperasi, Beromset Ratusan Juta Rupiah Perbulan

KO
Korlap JPP
2 menit baca
Langgar Pasal 426 KUHP, Judi Mesin Ikan Ikan di Jl. Persatuan, Bebas Beroperasi, Beromset Ratusan Juta Rupiah Perbulan
Bagikan WA X FB

DELI SERDANG -  Praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan mesin "Meja Ikan" yang beroperasi di *Jln. Persatuan, Dusun V, Desa Helvetia, Kab. Deli Serdang, Sumut*, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Detail Lokasi Judi tersebut, dari jalan Veteran, seberang Kantor Desa Helvetia, masuk ke jalan Serba Guna lurus, dapat simpang 4, kalau ke kiri pajak China, ambil kanan lempang lurus, ± 300 meter, letaknya dekat seberang klinik bersalin tanpa Plang/ pamplet (tanya warga klinik itu sdh jelas tahu), rumah kosong yang ada pohon seri yang sudah kering.

Advertisement

Modus permainan ini mewajibkan pengunjung menukarkan uang dengan koin untuk bermain. 

Koin kemenangan kemudian dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai.

Skema inilah yang memenuhi unsur perjudian sebagaimana diatur dalam hukum pidana Indonesia.

1. Dasar Hukum yang Dilanggar

Aktivitas ini diduga melanggar Pasal 426 UU No. 1/2023 tentang KUHP Baru, yang berbunyi:
"Setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Pengelola dan pemain juga dapat dijerat *Pasal 303 dan 303 bis KUHP Lama* tentang perjudian.

2. Dampak Sosial dan Keresahan Masyarakat.

Kehadiran judi mesin ikan dinilai meresahkan karena menjadi pemicu meningkatnya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. 

Praktik ini juga dianggap sebagai "lintah darah" yang menguras ekonomi masyarakat kecil dan merusak tatanan sosial keluarga.

3. Tanggung Jawab Pemerintah dan Aparat.

Penindakan menjadi kewajiban "Pemkab Deli Serdang"  melalui Satpol PP berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perda Ketertiban Umum. 

Secara pidana, "Polres Pelabuhan Belawan cq. Polsek Medan Labuhan"  wajib melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai instruksi Kapolri yang menegaskan tidak ada toleransi bagi segala bentuk perjudian, termasuk yang berkedok ketangkasan.

4. Tuntutan

Kru media ini dan masyarakat mendesak Kapolda Sumut, Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Medan Labuhan untuk segera menutup dan menindak tegas lokasi judi Meja Ikan di Helvetia. 

Pembiaran terhadap lokasi ini hanya akan membuat parah keresahan dan membuka ruang bagi kejahatan lain.

Fasa - Tim
cp. 082379448484

KO

Ditulis oleh

Korlap JPP

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup