Jppos.id, TULANG BAWANG – Niat baik untuk mengelola lahan sawah melalui perjanjian gadai justru berujung pada dugaan penipuan. Seorang warga bernama Yuda mengaku menjadi korban dugaan ketidakjujuran dalam transaksi gadai sawah seluas 1,5 hektare di wilayah Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan secara resmi dan tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa bermula dari kesepakatan awal antara Yuda dengan seorang warga bernama Holil. Pada awalnya, kedua belah pihak sepakat melakukan transaksi gadai lahan sawah seluas 0,5 hektare dengan nilai Rp38.000.000. Kesepakatan tersebut disaksikan oleh Tri dari pihak Yuda dan Gianto dari pihak Holil.
Dalam pertemuan lanjutan yang berlangsung di kediaman Pak Topa, terjadi perubahan kesepakatan. Kedua belah pihak kemudian menyetujui objek gadai menjadi seluas 1,5 hektare dengan nilai keseluruhan Rp88.000.000 untuk jangka waktu penggarapan selama dua tahun. Secara lisan juga disepakati bahwa kekurangan pembayaran akan dilunasi paling lambat dua bulan setelah perjanjian dibuat. Pada saat itu, tidak ada kesepakatan yang melarang pemegang gadai menggarap lahan meskipun pembayaran belum lunas sepenuhnya.
Adapun penyerahan uang dilakukan secara bertahap, yakni:
Sabtu, 14 Maret 2026, Yuda menyerahkan uang sebesar Rp38.000.000 sesuai kesepakatan awal, disaksikan Tri dan Gianto.
Sabtu, 22 April 2026, Holil menghubungi Yuda untuk meminta tambahan dana. Yuda kemudian menyerahkan Rp5.000.000 yang disaksikan Tri.
Sekitar 26 April 2026, Yuda kembali menyerahkan uang sebesar Rp20.000.000 yang disaksikan Tri dan Anwar.
Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan Yuda kepada Holil mencapai Rp63.000.000. Seluruh pembayaran tersebut dilakukan masih dalam kurun waktu kurang dari dua bulan sebagaimana janji lisan yang telah disepakati.
Sebagai bukti transaksi, terdapat kuitansi gadai senilai Rp88.000.000 yang mencantumkan luas lahan 1,5 hektare. Pembuatan kuitansi tersebut juga disaksikan oleh Tri dan Gianto.
Namun, kejanggalan mulai terungkap ketika Yuda bersama Holil meninjau langsung lokasi sawah. Karena secara kasat mata luas lahan dinilai tidak mencapai 1,5 hektare, Yuda meminta izin untuk melakukan pengukuran.
Keesokan harinya, Tri dan Anwar melakukan pengukuran. Hasilnya, luas lahan hanya sekitar 1,25 hektare, sehingga tidak sesuai dengan luas yang tercantum dalam kuitansi.
Fakta lain yang mengejutkan, lahan tersebut ternyata masih digarap oleh pihak lain bernama Sutris yang merupakan pemegang gadai sebelumnya. Kepada Yuda, Sutris mengaku baru akan menghentikan penggarapan apabila uang gadainya sebesar Rp25.000.000 dikembalikan.
Mengetahui hal tersebut, Yuda meminta penjelasan kepada Holil. Holil beralasan masih menunggu masa panen Sutris selesai. Yuda kemudian meminta agar uang gadai milik Sutris segera dikembalikan sehingga lahan dapat segera digarap sesuai perjanjian.
Atas ketidaksesuaian luas lahan dan status penguasaan lahan tersebut, Yuda memutuskan menahan sisa pembayaran sebesar Rp25.000.000.
Tidak lama kemudian, Holil mendatangi Yuda untuk menagih sisa pembayaran. Namun, ketika Yuda menjelaskan alasan penahanan pembayaran tersebut, Holil justru menegaskan bahwa apabila pembayaran tidak dilunasi hingga mencapai Rp88.000.000, maka Yuda tidak diperbolehkan menggarap lahan tersebut.
Saat Yuda meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan, Holil disebut memberikan jawaban yang tidak memuaskan. Holil berdalih uang tersebut telah digunakan untuk membeli traktor, membeli sepeda motor, mengembalikan uang gadai kepada Sutris, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini, pihak Polsek Dente Teladas diketahui telah menyita traktor pembajak sawah dan sepeda motor yang diduga dibeli menggunakan uang milik korban sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Belakangan, muncul dugaan lain yang lebih mendasar. Lahan yang dijadikan objek gadai tersebut diduga bukan merupakan milik sah Holil dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang jelas. Alih-alih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, Holil justru menantang Yuda untuk melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum, bahkan hingga ke tingkat Polda. Informasi terakhir yang diperoleh, lahan tersebut kini justru digarap oleh Joni, anak Holil.
Merasa dirugikan, Yuda akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Tulang Bawang pada Kamis, 28 Mei 2026. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Dente Teladas pada 4 Juni 2026 dengan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.
Kasus ini menyisakan duka bagi keluarga Yuda. Pada Sabtu, 18 Juli 2026 pukul 10.45 WIB, Nia, istri Yuda, menyampaikan harapannya.
"Harapan kami hanya satu, masalah ini segera selesai, uang kami dapat kembali seutuhnya, dan keadilan benar-benar terwujud. Oleh karena itu, saya memohon dengan sangat kepada Bapak Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., agar segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan suami saya. Jumlah uang tersebut bukanlah nilai yang kecil bagi kami. Uang itu merupakan hasil jerih payah kami dan memiliki arti yang sangat besar bagi kehidupan keluarga kami. Kami berharap Bapak Kapolsek dapat mengawal perkara ini dengan sungguh-sungguh, teliti, profesional, dan adil, sehingga hak kami yang telah dirugikan dapat segera dipulihkan."
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Dente Teladas masih mendalami keterangan para saksi, memeriksa bukti kuitansi, serta mengumpulkan fakta-fakta di lapangan guna mengungkap duduk perkara secara utuh dan menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: SPN