Daerah

Mengaku Warga Biasa, Oknum Kades Hutabaringin Diduga Jual Emas Hasil Tambang Ilegal

RE
Redaksi JPPOS
2 menit baca
Mengaku Warga Biasa, Oknum Kades Hutabaringin Diduga Jual Emas Hasil Tambang Ilegal
Bagikan WA X FB

MANDAILING NATAL – Seorang oknum kepala desa yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Mandailing Natal, diduga terlibat dalam perdagangan emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI). Peristiwa tersebut terekam awak media saat mendatangi lokasi tong pengolahan emas yang beroperasi tanpa izin di sekitar Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, Senin (20/7/2026).
 
Berdasarkan pantauan di lokasi, oknum tersebut tiba menggunakan kendaraan bermobil bernomor polisi B 1069 T JJ bersama dua orang yang diduga sebagai pengikutnya. Saat tiba, ia menyerahkan tiga keping emas kepada seorang pria yang diketahui sebagai pekerja dari pengelola tong pengolahan emas ilegal tersebut.
 
Pekerja tong tersebut kemudian menimbang ketiga keping emas itu dan mencatat hasil transaksi di selembar kertas. Berdasarkan catatan tersebut, nilai emas yang diserahkan mencapai lebih dari Rp300 juta, yang kemudian diserahkan kepada Miswar – nama yang disebut-sebut sebagai oknum kepala desa sekaligus Ketua Apdesi Mandailing Natal tersebut.
 
Saat awak media mencoba mengonfirmasi asal-usul emas tersebut, oknum yang mengaku bernama Miswar justru memberikan jawaban yang mencurigakan dan menyembunyikan identitas aslinya.
 
"Saya hanya warga Desa Sirambas yang diutus untuk mengawal emas ini. Soal siapa pemilik aslinya, saya tidak tahu," ucapnya saat ditanya awak media.
 
Jawaban yang tidak masuk akal tersebut semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oknum tersebut. Awak media pun segera melaporkan temuan ini ke Humas Polres Mandailing Natal, yang diwakili oleh Bripka Roy Manurung.
 
"Terima kasih atas laporannya, hal ini akan segera kami tindak lanjuti," ujar Roy secara singkat.
 
Ancaman Sanksi Hukum
Perlu diketahui, keterlibatan aparat desa dalam aktivitas penambangan maupun perdagangan emas ilegal merupakan pelanggaran hukum berat yang diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
 
Berdasarkan Pasal 161 UU Minerba, setiap orang yang menampung, mengolah, mengangkut hingga menjual hasil tambang yang tidak berasal dari izin resmi, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
 
Sementara itu, Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi yang sama berat bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, maupun yang memfasilitasi dan melindungi aktivitas tersebut.
 
Jika terbukti menggunakan wewenang atau dana desa untuk mendukung aktivitas tersebut, oknum yang bersangkutan juga dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
(Jurnalis : Juliani)

Advertisement
RE

Ditulis oleh

Redaksi JPPOS

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup