Daerah

Pemdes Capo Ilir Lakukan Pembagian BLT periode Mei September 2026

AD
Admin Bengkulu
2 menit baca
Pemdes Capo Ilir Lakukan Pembagian BLT periode Mei September 2026
Bagikan WA X FB

JPPOS.ID || BENGKULU SELUMA- Pemdes Padang Capo Ilir kecamatan Lubuk Sandi kabupaten Seluma, Jumat pagi, 11 September 2026, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) periode Mei hingga September 2026 kepada 10 keluarga penerima manfaat (KPM).

Masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Untuk lima bulan sekaligus, setiap penerima memperoleh total Rp1,5 juta.

Advertisement

Kepala Desa Padang Capo Ilir, Burman, mengatakan jumlah penerima BLT-DD tahun 2026 berkurang drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut berkaitan dengan berkurangnya alokasi Dana Desa pada tahun anggaran 2026 yang berdampak pada keterbatasan anggaran untuk program BLT-DD.

"Jumlah penerima tahun ini memang berkurang cukup drastis. Salah satu penyebabnya karena Dana Desa tahun 2026 mengalami pemangkasan, sehingga anggaran yang tersedia untuk BLT juga terbatas," kata Burman.

Ia menjelaskan, jumlah KPM yang menerima BLT-DD tahun ini telah ditetapkan melalui proses desa dengan mempertimbangkan kondisi dan kriteria penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Burman berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan penerima untuk memenuhi kebutuhan pokok dan meringankan beban ekonomi keluarga.

"Kami berharap bantuan yang diterima masyarakat bisa digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar penting, terutama kebutuhan pokok keluarga," ujarnya.

Desa Capo Ilir
Penyaluran BLT DD di Desa Padang Capo Ilir, Kec. Lubuk Sandi, Kab. Seluma, Jumat, 11 September 2026. (Foto: Istimewa)
 
Untuk diketahui, BLT Desa merupakan bantuan berupa uang tunai yang bersumber dari Dana Desa dan diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.

Program ini bertujuan membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar serta mengurangi dampak tekanan ekonomi.

Penerima BLT Desa ditetapkan berdasarkan kriteria yang berlaku, antara lain keluarga miskin atau tidak mampu dan diprioritaskan bagi keluarga yang kehilangan mata pencarian.

Selanjutnya, warga yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis, keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial lainnya, serta kriteria lain sesuai ketentuan dan hasil musyawarah desa. 
Heno.

 

AD

Ditulis oleh

Admin Bengkulu

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup