Daerah

HANGAT! Aspirasi TORA Masyarakat Balai Jaya Kembali Dibahas di Ruang Banggar Komisi B DPRD Rokan Hilir

RE
Redaksi JPPOS
4 menit baca
HANGAT! Aspirasi TORA Masyarakat Balai Jaya Kembali Dibahas di Ruang Banggar Komisi B DPRD Rokan Hilir
Bagikan WA X FB

ROKAN HILIR, RIAU – Perjuangan masyarakat Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas persoalan pertanahan kembali mendapatkan momentum pembahasan resmi. Aspirasi terkait penetapan lahan sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dibahas secara mendalam dalam rapat yang digelar di Ruang Banggar Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (21/07/2026).
 
Suasana pertemuan berlangsung serius dan penuh tanggung jawab. Perwakilan masyarakat bersama unsur terkait hadir menyampaikan harapan serta mendesain penyelesaian persoalan agraria yang menyangkut masa depan penghidupan warga di wilayah tersebut.
 
Bagi masyarakat, persoalan tanah bukan sekadar soal dokumen administrasi semata, melainkan menyangkut sumber penghidupan keluarga, jaminan kesejahteraan, dan hak dasar memperoleh kepastian hukum atas lahan yang dikelola secara turun-temurun maupun produktif.
 
Melalui wadah Kelompok Tani Balam Tani Jaya, warga mendesak agar lahan yang telah atau akan berakhir status Hak Guna Usahanya (HGU) segera diteliti, diverifikasi status hukumnya, dan apabila memenuhi syarat peraturan dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari objek TORA serta redistribusi tanah.
 
Dorongan ini sejalan dengan arah kebijakan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang menempatkan redistribusi tanah, penyediaan objek reforma, penyelesaian konflik agraria, pemberdayaan ekonomi, serta partisipasi masyarakat sebagai pilar utama pelaksanaan kebijakan.
 
 
 
Lahan Eks-HGU Didorong Diverifikasi Secara Menyeluruh
 
Masyarakat meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan utuh terhadap status lahan bersangkutan, meliputi riwayat hak atas tanah, jangka waktu berlakunya HGU, batas dan luasan bidang, kesesuaian peruntukan, hingga kondisi penguasaan nyata di lapangan.
 
Secara yuridis, hal ini merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur ketentuan Hak Guna Usaha serta alasan hapusnya hak atas tanah. Masyarakat berharap setiap HGU yang telah berakhir masa berlakunya segera ditata dan ditetapkan status peruntukannya sesuai peraturan yang berlaku.
 
Warga juga menyadari bahwa berakhirnya masa HGU tidak serta-merta menjadikan lahan tersebut otomatis sebagai objek TORA. Diperlukan tahapan verifikasi, penetapan objek, dan penyelesaian administrasi yang ketat sebelum status tanah dapat ditetapkan sebagai bagian dari program reforma agraria.
 
 
 
Penertiban Tanah Terlantar dan Penataan Agraria
 
Selain persoalan HGU, masyarakat juga mendesak pemerintah meneliti setiap bagian lahan yang memenuhi kriteria kawasan atau tanah terlantar sesuai ketentuan perundang-undangan.
 
Saat ini pengaturan penertiban kawasan dan tanah terlantar tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2025, yang telah mencabut PP Nomor 20 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur mekanisme penertiban dan pendayagunaan tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan haknya.
 
Masyarakat berharap setiap bidang tanah yang berpotensi menjadi objek reforma agraria dinilai secara objektif dengan menggabungkan data administrasi pertanahan dan kondisi faktual yang ada di lapangan.
 
 
 
Masyarakat Inginkan Penyelesaian Damai, Bukan Konflik
 
Dalam forum tersebut, perwakilan warga menegaskan membawa semangat mencari solusi yang damai, bermartabat, dan berkelanjutan.
 
Seluruh aspirasi disampaikan dengan tujuan persoalan pertanahan dapat diselesaikan melalui dialog terbuka, koordinasi antarinstansi, serta berpegang pada data dan fakta yang akurat. Warga mengajak seluruh pihak untuk duduk bersama mencari jalan keluar yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan sosial, transparansi, partisipasi warga, dan kepentingan pembangunan daerah.
 
 
 
Aspirasi Menanti Langkah Nyata
 
Pembahasan di Ruang Banggar Komisi B DPRD Rokan Hilir menjadi babak baru dari perjuangan panjang masyarakat Balai Jaya. Warga berharap diskusi ini tidak berhenti sekadar menjadi catatan rapat, melainkan segera diikuti langkah konkret berupa:
✅ Verifikasi status hukum dan administrasi lahan eks-HGU secara menyeluruh
✅ Pemetaan batas dan luasan tanah yang akurat dan terbuka
✅ Pemeriksaan kondisi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan saat ini
✅ Identifikasi calon objek TORA sesuai syarat peraturan perundang-undangan
✅ Penetapan calon penerima reforma agraria secara transparan dan akuntabel
✅ Koordinasi sinergis antara Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, dan instansi terkait
✅ Penyusunan rekomendasi serta rencana tindak lanjut yang jelas dan terukur
 
Seluruh langkah tersebut penting agar pelaksanaan reforma agraria benar-benar berjalan sesuai prinsip Perpres Nomor 62 Tahun 2023: adil, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
Bagi masyarakat Balai Jaya, perjuangan ini bukan sekadar mempertahankan tanah. Ini adalah perjuangan memperoleh kepastian hukum, kesejahteraan yang setara, keadilan agraria, dan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
 
Aspirasi telah disampaikan di forum resmi. Kini masyarakat menanti tindak lanjut nyata dari seluruh pihak yang berwenang.
 
(Supri)

Advertisement
RE

Ditulis oleh

Redaksi JPPOS

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup