Bupati Bengkayang Tegaskan Protokol Kesehatan Covid-19 di Perketat

JPPOS.ID | BRNGKAYANG – Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Bengkayang meningkat drastis. Terakhir, berdasarkan data yang masuk per tanggal 16 Mei 2021, tercatat 886 orang dinyatakan positif Covid-19, belum termasuk laporan dari beberapa Puskesmas. Akibatnya, kabupaten Bengkayang kini sudah berada di zona orange. Rabu, (19/5/2021) diruang rapat terbuka Kantor Bupati Bengkayang.

Harapanya untuk waspada terhadap arus balik setelah lebaran ini jangan sampai Kabupaten Bengkayang masuk ke Zona Merah. Oleh karena itu diperlukan kerjasama RT, Camat, Lurah, Tokoh Adat , Tokoh Agama serta masyarakat Bengkayang khusunya untuk bersama-sama bersinegritas menjaga tempat tinggal nya masing masing dan memperhatikan keluar masuknya warga sekitar terlebih masyarakat yang ada didaerah batas,” tegas Bupati Bengkayang.

Dari Data Update per tanggal 11-16 Mei 2021 kasus Covid-19 drastis meningkat, sehingga Kabupaten Bengkayang memasuki ke Zona Orange, ‘‘Puji Tuhan Info terkini untuk Hari ini kasus nya menurun, dan sejak semalam Kabupaten Bengkayang berada di zona Kuning,’ ungkapnya.

Untuk Data Update terkait kasus Covid-19, Per tanggal 16-19 Mei 2021, 886 terkonfirmasi positif, 123 Isolasi mandiri, 12 meninggal, 751 sembuh. Untuk kita ketahui bersama sebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Bengkayang, 5 Kecamatan kasus terbanyak dan tergolong rawan yaitu.

  1. Bengkayang
  2. Samalantan
  3. Ledo
  4. Teriak
  5. Jagoi Babang.

Bupati Bengkayang, menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkayang untuk tetap waspada dan tetap ketat mematuhi Protokol Kesehatan, dan untuk para pelaku usaha di minta untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan seperti menyediakan masker, tempat cuci tangan dan jarak.

Bupati Bengkayang, kembali menegaskan “Kepada para pemilik Cafe-cafe mohon untuk tetap mengikuti Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang, sesuai dengan surat Edaran Bupati, terkait Tentang Batasan Jam Operasional dimohon untuk dipatuhi,” tegasnya.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kabupaten Bengkayang masih kita terapkan, mengingat penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Bengkayang masih naik.

Dan salah satu instruksi Bupati yang yang cukup penting adalah meminta kepada Tim Satgas untuk membuat aturan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penanganan Covid-19 sesuai dengan kondisi daerah, termasuk membuat aturan terkait pembatasan maupun sanksi dan penerapannya bagi para pelanggar Prokes. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *