Tak Capai Kesepakatan dari PLN (Persero) UP3 Serpong, Kuasa Hukum Sumanta Akan Lanjut

jppos.id, Tangerang – Sumanta layangkan surat ke Direktur Utama PLN (Persero) pertanyakan prosedur pemasangan tiang listrik serta kompensasinya. Menurut Sumanta pihak PLN (Persero) UP3 Serpong menancapkan tiang listrik tersebut sudah 11 tahun dilahan miliknya di Jl. Kp. Cisauk Sinyal, No 79 RT 02 RW 03, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Dikatakan Kristianto selaku kuasa hukum Sumanta, setelah kliennya menyurati pihak PLN (Persero), di kantor pusat Jakarta, meminta untuk segera memindahkan tiang listrik dan pihak PLN pun mengatakan ada biaya untuk pemindahan kepada kliennya Sumanta senilai Rp 8.593,258 (delapan juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Pada hari Senin 13 November 2023 Sumanta bersama kuasa hukumnya diundang oleh PLN UP 3 Serpong untuk bermediasi bersama di Kantor Kecamatan Cisauk, yang dihadiri oleh Tatang Sunarya selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cisauk.

Usai mediasi pihak PLN (Persero) UP3 Serpong saat diwawancarai oleh wartawan enggan memberikan tanggapan.

Terkait pemasangan tiang listrik itu, Sekcam Cisauk Tatang Sunarya saat dimintai tanggapannya mengatakan harus ada persetujuan terlebih dahulu oleh pemilik lahan.

“Seharusnya kalau mau memasang tiang listrik itu harus ada izin pemilik lahannya terlebih dahulu. Ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Ini sudah lama ya, masalahnya sudah 11 tahun, sedangkan saya berdinas di Kecamatan Cisauk ini, baru sekitar 6 bulan. Tadi hasil mediasi pihak PLN bersedia memindahkan tiang listrik dan terkait untuk pembayaran itu tidak dikenakan kepada pemilik lahan. Ada penambahan jaringan,” ujar Sekcam Cisauk.

Melalui Konferensi Pers, Kristianto kuasa hukum Sumanta dari LBH FORGITS yang berkantor di Jl. Lodan Raya, No 1 AO, Ancol, Jakarta Utara ini mengatakan akan mengambil langkah hukum.

“Tadi, hasil mediasi dari pihak PLN UP3 Serpong bersedia akan memindahkan tiang listrik tanpa adanya pungutan biaya, ke pemilik lahan. Dengan alasan penambahan jaringan. Yang sebelumnya klien kami Sumanta dibebankan biaya untuk pemindahan oleh pihak PLN sebesar Rp 8’5 Juta lebih, kalau ingin tiang listrik itu dipindahkan. Prosedur di RAB nya, ini, kami permasalahkan, benar dan tidaknya dimata hukum. Kami akan lanjut terus mengambil upaya hukum,” jelas Kristianto.

Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *