Jppos.id, Lampung Timur—Petugas Kepolisian Polsek Pasir Sakti Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan 1 unit truk bermuatan pasir, karena diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun, pada Senin (10/4/23), menyampaikan bahwa pengemudi truk tersebut berinisial KW (41) warga Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Proses penangkapan berawal saat Petugas Polsek Pasir Sakti, sedang melaksanakan patroli di Jalan umum Pasar Semarang Baru, Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti, mencurigai kendaraan truk berwarna hijau, dengan nomor polisi B 9099 UO.
Saat dihentikan dan dilakukan proses pemeriksaan, ternyata truk tersebut mengangkut sekitar 25 Ton Pasir Silika, yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Selanjutnya, pengemudi dan truk, berikut muatannya segera dibawa ke Mapolsek Pasir Sakti, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 158 Jo 161 UU no 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” pungkasnya.
(Humas Polres Lampung Timur)
Pewarta: Spyn