Bupati Lampung Timur Datangi Jalan Rusak Akibat Penambang Pasir Ilegal Merajalela, Dawam: Saya Akan Menindaklanjuti Permasalahan ini Bersama Kepolisian

 

Jppos.id, Lampung Timur — Viralnya pemberitaan terkait jalan rusak di sepanjang jalan Pasar Semarang Baru Kecamatan Pasir Sakti akibat adanya kegiatan tambang pasir ilegal di kecamatan setempat, membuat M. Dawam Rahardjo, Sang Bupati Lampung Timur geram dan langsung turun kejalan rusak yang dilalui oleh para pengemudi truck pengangkut pasir ilegal tersebut. Kamis (25/04/2024).

Terlihat oleh awak media, Bupati Lampung Timur beserta Santo kepala desa (Kades) Rejomulyo dan Jarkasih kepala desa Purworejo melihat jalan yang rusak parah tersebut sekira pukul 07.30 Wib.

Orang nomor satu di Pemda Lampung Timur ini tampak marah melihat kondisi jalan yang rusak parah dikarenakan mobil truck yang bermuatan pasir ilegal berbobot lebih dari 30 ton melintasi jalan tersebut, “bagaimana jalan bisa bagus kalau mobil besar bermuatan pasir ilegal yang lewat disini terus,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kades Jarkasih pun menjelaskan bila mobil bermuatan pasir dari penambangan ilegal yang beroperasi di desa Rejomulyo itu sangat keterlaluan merajalela, “iyaa,, Pak, itu memuat pasir dari tambang ilegal, bahkan pada hari pasaran semarang baru saja yang ramai pun mereka berani melintas,” katanya. Dan penjelasan dari Kades Jarkasih dibenarkan oleh Kades Santo.

Baca juga berita yang berjudul: Penambang Pasir Ilegal Merajalela Di Kecamatan Pasir Sakti, Warga Keluhkan Jalan Rusak dan Berharap APH Bertindak Tegas ➡️ https://jppos.id/hukum-dan-kriminal/penambang-pasir-ilegal-merajalela-di-kecamatan-pasir-sakti-warga-keluhkan-jalan-rusak-dan-berharap-aph-bertindak-tegas/

 

Terlihat Sang Bupati sangat geram ketika ada mobil Truck bermuatan pasir ilegal akan melintas, Dawam dan jajarannya yang ada di lokasi jalan rusak tersebut menyetop dan menyuruh mutar balik agar tidak melewati jalan tersebut.

Kemarahan Dawam ini bukan tanpa alasan, para penambang dan sopir truck yang bermuatan pasir ilegal tersebut selain melanggar undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, juga menyebabkan jalan rusak sehingga membuat keresahan masyarakat dan berdampak sering terjadinya kecelakaaan, pengendara motor sering jatuh terpeleset, dan kepada awak media Bupati Lampung Timur mengatakan akan menindaklanjuti permasalahan ini bersama kepolisian.

“Saya akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan kepolisian,” tutup Bupati.

 

Pewarta: Spyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *