Aktivis HAM Desak Polda Lampung Tindak APH Diduga Terlibat Ilegal Logging

 

Jppos.id, Lampung — Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Edi Arsadad meminta Kepolisian daerah (Polda) Lampung, mengambil alih penanganan kasus illegal logging yang terjadi di kawasan hutan lindung register 38 Lampung Timur.

Hal itu disampaikan Edi Arsadad melalui keterangan tertulis menanggapi lambannya serta adanya ketimpangan penanganan proses hukum dalam kasus illegal logging yang terjadi di Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur oleh pihak pihak yang memiliki kepentingan. Sabtu 19/8/23.

Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) jelas-jelas pilih kasih saat melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku ilegal loging di kawasan register 38 Gunung Balak.

Bahkan, Edi menyebut secara langsung sudah menyampaikan informasi yang ia dapat dari warga di Desa Girimulyo kepada Wakapolres Lampung Timur adanya pelaku ilegal loging yang ditangkap tangan oleh pihak polisi kehutanan (Polhut) beserta alat tebang dan mesin pengolah kayu. Namun, hingga saat ini para pelaku tidak dilakukan proses hukum oleh kepolisian Polres Lampung Timur.

Selain itu, Edi mengungkapkan bahwa salah satu buronan alias DPO kasus 3 orang kuli kayu bakar yang divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan negeri (PN) Sukadana hingga saat ini belum juga ditangkap.

“Sangat disayangkan, Hanya kuli ditangkap dan dihukum 1 tahun penjara. Sedangkan bisa kita sebut dalangnya malah bebas,” Ujar Edi.

“Terkait hal itu kami mendesak Kapolda Lampung untuk segera mengambil alih kasus ini dan menangkap para pelaku, beserta orang-orang yang terlibat di dalamnya termasuk APH yang ikut bermain dalam illegal logging tersebut,” Terang Edi.

“Kami minta Kapolda tegas terhadap anggotanya yang terlibat, bukan hanya tegas terhadap warga sipil yang hanya bekerja sebagai kuli untuk mencari nafkah keluarganya,” imbuh Edi.

Diketahui, Polres Lampung Timur pada April 2023 menangkap 2 orang pelaku ilegal loging dan menyerahkannya kepada pihak kejaksaan untuk diadili.

Pada Mei 2023 Polres Lampung Timur kembali menangkap 3 warga yang saat itu kedapatan sedang mengambil kayu bakar (sebetan) dari bekas tebangan para pelaku ilegal logging sebelumya.

Mirisnya, 2 orang yang ditangkap adalah kuli angkut yang diupah sebesar 100 ribu rupiah setiap mobilnya. Ketiganya lalu divonis 1 tahun penjara oleh PN Sukadana Lampung Timur.

Anehnya, pemilik lahan sekaligus pemilik kayu, dan pembeli kayu dari kasus itu tidak ditangkap.

Edi mengatakan, inilah yang menimbulkan adanya ketimpangan hukum yang dilakukan oleh APH khususnya Polres Lampung Timur dalam menangani kasus ilegal logging di kawasan Register 38 Gunung Balak.

“Jangan sampai rakyat menyebut hukum hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas, karena segelintir aparat yang tidak profesional dalam tugasnya,” tegas Edi (*)

Pewarta: Spyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *