POLRI

Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Sabu 10,63 Gram, Satu Terduga Pelaku Diamankan

JP
JPP Jawa Timur
2 menit baca
Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Sabu 10,63 Gram, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Bagikan WA X FB

jppos.id/Nganjuk - Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 10,63 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial CA (45), warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, saat berada di dalam rumahnya, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. 

 

Advertisement

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk. 

 

Pihaknya juga menegaskan bahwa narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas keamanan masyarakat. 

 

“Polres Nganjuk terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya, Rabu (27/5/2026). 

 

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Baron.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di dalam rumahnya. 

 

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu dengan total berat 10,63 gram beserta alat hisap dan perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” terang IPTU Sugiarto. 

 

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku CA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial ST (DPO), warga Kabupaten Trenggalek. 

 

Saat ini Satresnarkoba Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. 

 

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya empat plastik klip berisi sabu, seperangkat alat hisap sabu, pipet kaca, dompet kecil warna hitam, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam. 

 

Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas juga berkoordinasi dengan laboratorium forensik guna pemeriksaan kepastian barang bukti narkotika tersebut.

 

acha/sudar

JP

Ditulis oleh

JPP Jawa Timur

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup