JPPOS.ID || Sumut Labuhanbatu Selatan,-
31 Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Dusun Aek Batu Kampung Tengah, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial EPS alias ENDANG, 49 tahun, pekerjaan wiraswasta, warga Dusun Aek Batu Kampung Tengah, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima melalui Dumas Presisi, terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mendatangi lokasi yang diinformasikan. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama EPS alias ENDANG, dilanjutkan dengan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap bong, serta 1 buah kaca pirex yang diduga berisi sisa narkotika jenis sabu yang ditemukan di samping rumah tersangka.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 buah jaket berwarna hitam merah yang tergantung di ruang tamu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kantong jaket tersebut ditemukan 1 buah kotak headset yang berisikan 1 plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,00 gram bruto.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 2 plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,00 gram bruto, 1 buah kaca pirex diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap bong, 1 buah jaket berwarna hitam merah, serta 1 buah kotak headset.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP ROSEF EFENDI, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP WILSON MANAHAN PANJAITAN, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu pihak Kepolisian dalam mengungkap jaringan maupun pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat Res Narkoba.
POLRES LABUHANBATU SELATAN
Jangan Diam! Laporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba kepada Kepolisian.
LAYANAN POLISI 110
Cepat • Gratis • Siap Melayani
( RED/PP )