POLRI

Polres Labusel dan Polsek Sungai Kanan, Berkomitmen Dengan Tegas Tidak ada Keraguan Tindak Tegas Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

AD
Admin Bengkulu
• • 3 menit baca
Polres Labusel dan Polsek Sungai Kanan, Berkomitmen Dengan Tegas Tidak ada Keraguan Tindak Tegas Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Bagikan WA X FB

JPPOS ID L|| Sumut abuhanbatu Selatan - 16 Oktober 2026, Isu terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi (seperti pelangsiran, penimbunan, maupun penyulingan ilegal) di wilayah hukum Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menjadi sorotan masyarakat dan media setempat dalam Pelanggaran Penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Sungai Kanan, di mana Salah satunya Oknum yang berinisial M.Siregar Desa Hajoran Dusun Amelia, Kecamatan Sungai Kanan.

​Secara kelembagaan, Kepolisian (Polres Labusel dan Polsek Sungai Kanan) menegaskan tidak ada keraguan dan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi khususnya di wilayah Hukum Polsek Sungai Kanan Labusel. 

Advertisement

Kapolsek Sungai Kanan IPTU Afri S Damanik SH.MH melalui WhatsApp Pribadinya Rabu 13/10/2026 , Merespon dan berkomitmen dengan adanya Impormasi dan adanya Pemberitaan terkait adanya Pelangsir BBM bersubsidi Tanggapannya seperti ini " Ijin Pak...kita dari Polsek sungai kanan tetap akan melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM di wilayah Sungai Kanan ya Pak🙏🙏🙏.terang Kapolsek Sungai Kanan.melalui pesan singkat 

Salah satu tokoh masyarakat H .M Hasibuan,  Angkat bicara kepada Awak media , nmemang sangat krusial untuk mengantisipasi potensi penimbunan maupun penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polsek Sungai Kanan.

Lebih lanjut Beliau mengatakan ,Kita masyarakat menungggu Hasil temuanya Polres Labusel Kesatuan Polsek Sungai Kanan,di mana beberapa kali Media sudah memberitakan Terkait adanaya penyulingan minyak BBM bersubsidi,baik Biosolar dan pertalite.terang tokoh masyarakat 

​Di tempat yang sama salah satu tokoh Aktipis ,dalam penyampaian nya berharap, Semoga pelaksanaan tugas Kesatuan Polsek Sungai Kanan , di lapangan senantiasa berjalan aman, lancar, dan kondusif demi menjaga ketertiban serta pemenuhan kebutuhan masyarakat. Selamat bertugas untuk seluruh personel Polsek Sungai Kanan.Harap tokoh Aktipis Labusel P. Simamora SH 

Sesuai  dengan Keterangan Iptu Arpan S Damanik SH.MH , Pihak Polsek Sungai Kanan dan Polres Labusel menegaskan tetap melakukan pengawasan, penyelidikan, serta penindakan hukum secara terukur terhadap dugaan penyalahgunaan maupun pelangsiran BBM di wilayah Sungai Kanan.

 Dengan Dasar Pelanggaran penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

​Meskipun secara regulasi dan komitmen polisi siap menindak tegas, di lapangan sering kali muncul keluhan atau persepsi masyarakat yang mempertanyakan keberanian APH (Aparat Penegak Hukum) Warga dan tokoh masyarakat setempat berulang kali menyuarakan desakan agar aparat melalukan penindakan secara konsisten dan transparan, terutama jika melibatkan oknum pelangsir berulang atau pemodal besar.

 Penindakan lapangan kerap membutuhkan proses pembuktian (tangkap tangan, kecukupan alat bukti, hingga penentuan modus operandi seperti tangki modifikasi atau pengolahan ilegal) agar kasus dapat berlanjut hingga persidangan tanpa kendala praperadilan.

( Tim Redaksi )

AD

Ditulis oleh

Admin Bengkulu

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup