JPPOS.ID || Labuhanbatu Selatan -
3 Juni 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan resmi menahan seorang oknum mantan Kabid GTK -Manajer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan berinisial Z.A.C.S. terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembuatan plang sekolah ramah anak tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Labuhanbatu Selatan pada Rabu (3/6/2026).
"Benar, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan telah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Labusel terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan plang sekolah ramah anak,tahun anggaran 2024," kata Oloan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Kotapinang.
Menurut Oloan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kelengkapan barang bukti, jaksa penuntut umum memutuskan melakukan penahanan terhadap Z.A.C.S selama 20 hari ke depan guna mempersiapkan proses penuntutan.
"Tersangka ditahan untuk kepentingan penuntutan dan saat ini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang," ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah berkas dakwaan rampung, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sumatera Utara yang berwenang untuk disidangkan.
Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp113 juta berdasarkan hasil perhitungan yang digunakan dalam proses penyidikan polres Labuhanbatu Selatan Melalui Tindak pidana korupsi ( TIPIKOR ) polres
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, Oloan menyebut hal tersebut masih menjadi kewenangan penyidik dan dapat berkembang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan nantinya .
"Untuk pengembangan perkara atau kemungkinan keterlibatan pihak lain, itu tergantung hasil penyidikan dan juga fakta yang nantinya terungkap di persidangan," jelasnya.
Kasus ini menambah daftar penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah yang tengah menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara transparan dan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan oknum Mantan Kabid GTK --Manajer BOS tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan lebih lanjut.
( P.P )