7 Tahanan Sat Reskrim dan 1 Tahanan Sat Narkoba, di Pindahkan ke Lapas Luwuk

Jurnalpolisipos.id||Banggai(Balut) – Pada hari Jumat 23 Juli 2021, Polres Bangkep mengawal 8 (Delapan) tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balut ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) kelas IIB Luwuk.

Kedelapan tahanan yang terdiri dari 7 ( tujuh) tahanan  Sat Reskrim dan 1 (satu) tahanan Sat Narkoba yang sudah di limpahkan ke Kejari Balut sebelumnya , mendapat pengawalan ketat dari personil Polres Bangkep bersama Tim Kejari Balut.

Pengawalan yang dilakukan oleh Personil Polres Bangkep tersebut untuk membantu Tim Kejari Balut guna mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan saat perjalanan ke Luwuk melalui Kapal Laut.

Kapolres Bangkep AKBP. Reja A.Simanjuntak SH.SIK.MH, menjelaskan ” Personil kami harus membantu mengawal tim dari Kejari Balut yang tidak seimbang dengan jumlah tahanan yang akan di bawa ke Lapas kelas IIB Luwuk. Karena ini perjalanan lewat laut jadi harus di pertebal pengawalan dengan melibatkan personil dari kesatuan kami”.

(Revino/JPPos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *