Larangan Cuti Nataru, Komisi I DPRD Medan Minta Pemko Serius Awasi ASN

JPPOS.ID – MEDAN – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan Habiburrahman Sinuraya meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) dan para Pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan untuk benar-benar melakukan pengawasan terhadap setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pegawai lainnya di Lingkungan Pemko Medan agar tidak melakukan perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu harus dilakukan, sebagai bentuk kepatuhan dan dukungan para ASN kepada kebijakan Pemerintah yang melarang berbagai pihak, termasuk ASN untuk mengambil cuti di saat libur Nataru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.62 Tahun 2021.

Habiburrahman, pada dasarnya setiap ASN sebagai aparatur pemerintah berkewajiban mengajak masyarakat untuk mematuhi larangan pemerintah agar tidak melakukan perjalanan di libur Nataru. Tak cuma mengajak, ASN juga harus bisa memberikan contoh atau teladan kepada masyarakat untuk memakai aturan tersebut.

“ASN justru harus memberikan contoh dan teladan bagi masyarakat. Jangan di saat pemerintah melarang bepergian saat libur Nataru dengan melarang cuti, justru disaat itu banyak ASN yang jalan-jalan atau mudik. Kita berharap ada kontrol yang ketat dari BKD dan masing-masing pimpinan OPD,” ucap Habib kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).

Habib juga meminta, agar Wali Kota Medan Bobby Nasution dapat memberikan instruksi secara langsung kepada para Pimpinan OPD untuk melakukan pengawasan yang ketat kepada para jajarannya agar mematuhi larangan dari Pemerintah Pusat tersebut.

Dilanjutkan Politisi Muda Partai NasDem tersebut, larangan atau kebijakan yang diterapkan pemerintah tersebut memiliki alasan yang tepat, yakni sebagai bentuk nyata dalam mengantisipasi penyebaran atau gelombang ketiga Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengaku telah menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Di dalam Inmendagri tersebut diatur tentang larangan mudik dan cuti, termasuk bagi para ASN dan P3K selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, termasuk untuk lingkungan Pemko Medan.

Kepala BKDPSDM Kota Medan, Zain Noval mengatakan, para ASN maupun P3K di lingkungan Pemko Medan memang tidak boleh cuti saat Nataru. Namun, ASN tidak perlu khawatir akan hak cutinya tersebut. Pasalnya, hak cuti tersebut dapat diambil atau dipergunakan setelah waktu Libur Nataru berakhir. Sebab, akan ada kebijakan yang mengatur agar cuti Nataru tersebut dapat di konversi ke tahun depan. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *