JPPOS.ID – Medan – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan, Rabu 9 Desember 2020 mendatang, penerapan protokol kesehatan (Prokes) harus dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) di tempat pemungutan suara (TPS).
“Penerapan prokes disaat pemungutan suara pada Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona agar tidak muncul klaster-klaster baru nantinya,” kata Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Rudiyanto Simangunsong kembali mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan akan hal tersebut, Sabtu (5/12/2020).
Lanjutnya lagi, baru-baru ini sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk KPU menerapkan Pilkada dengan prokes. Salah satunya, menyediakan sarung tangan plastik sekali pakai kepada pemilih.
“Saya sudah baca itu SOP-nya, dan kita harapkan benar-benar diterapkan di setiap TPS untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini.
Adapun prokes yang diterapkan di setiap tps diantaranya, pemilih diwajibkan memakai masker. Sebelum memasuki tps, dilakukan pemeriksaan suhu, semprot handsanitizer, kemudian diberi sarung tangan plastik sekali pakai. Pintu masuk dan keluar dibedakan.
“Panitia pemungutan suara (pps) juga dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Kita ingatkan KPU menerapkan prokes sesuai SOP,”ujarnya.
Selain penerapan prokes, Rudiyanto juga mengharapkan di minggu tenang jelang pilkada, situasi politik di Kota Medan benar-benar tenang. Kita harapkan tak ada gerakan money politic, bagi-bagi sembako. Kita minta Bawaslu lebih kuat dan aktif jika ada pelanggaran-pelanggaran. Kita semua menginginkan walikota yang kredibel, biarkan masyarakat memilih berdasarkan hati nurani,”imbau Rudiyanto.
Sebelumnya, Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair pihaknya siap menerapkan pilkada dengan penerapan prokes secara ketat, termasuk saat hari pencoblosan pada 9 Desember 2020 di setiap TPS.
Selain menyediakan berbagai perangkat protokol kesehatan, pihaknya juga menyediakan bilik khusus di setiap TPS khusus bagi masyarakat yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat. (RT)