Ihwan Ritonga Imbau Masyarakat Kembali Terapkan Prokes

JPPOS.ID – Medan – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga, meminta masyarakat untuk bersikap bijak perihal angka kasus Covid-19 yang kembali meningkat di Kota Medan. Ihwan mengimbau agar masyarakat dapat kembali menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai anjuran pemerintah.

“Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Medan, kasus Covid-19 di Kota Medan kembali meningkat. Tentunya kita tidak perlu panik, tapi hal ini harus menjadi perhatian kita bersama. Kita mengimbau agar masyarakat dapat kembali menerapkan prokes,” ucap Ihwan Ritonga.

Dikatakan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan tersebut, prokes harus kembali diterapkan untuk meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19. Terkhusus di tempat-tempat keramaian, masyarakat diimbau untuk kembali menggunakan masker.

Ihwan pun menambahkan, kepedulian untuk mencegah penyebaran angka kasus Covid-19 sangat penting untuk dibangun secara bersama-sama ditengah-tengah masyarakat. Sebab bila kasus Covid-19 kembali meningkat, maka masyarakat sendiri yang akan merasakan dampak negatif yang ditimbulkan.

Sebelumnya diberitakan, kasus Covid-19 di Kota Medan turut mengalami kenaikan seperti halnya kenaikan kasus Covid-19 secara nasional. Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kesehatan mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 di Kota Medan tampak naik cukup signifikan di Bulan Desember 2023 ini.

Kepada wartawan Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Medan, dr Pocut Fatimah Fitri mengatakan, sejak 1 Desember hingga 26 Desember 2023, Dinkes Kota Medan telah menemukan 52 kasus Covid-19 di Kota Medan.

Dikatakan Pocut, kasus Covid-19 di Kota Medan pada Bulan Desember tersebut jelas mengalami peningkatan bila dibandingkan bulan-bulan sebelumnya pada periode semester kedua (Juli – Desember) 2023.

Meskipun mengalami peningkatan, kata Pocut, namun tidak ada satu orangpun pasien yang dirawat di rumah sakit. Oleh sebab itu, lanjut Pocut, pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk kembali menerapkan protokol kesehatan (prokes). (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *