Hendra DS Ajak Warga Medan Jangan Buang Sampah Sembarangan

JPPOS.ID – Medan – Seiring dengan penerapan Perda Pengelolaan Persampahan sejak Januari 2024 lalu. Aparat Pemko Medan melalui Kelurahan dan Kepling supaya terus mensosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Sehingga, dengan pemberlakuan sanksi tegas diyakini masyarakat lebih peduli menjaga kebersihan.

Hal tersebut disampaikan Hendra DS saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Sumber Amal lingkungan 10, lingkungan 5, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (16/3/2024) sore.

Hendra juga mendorong Pemko Medan agar memfasilitas bak sampah dan TPS disetiap lingkungan.  Selama ini, masih banyak sampah ditemukan masyarakat yang mengeluh disebabkan lamanya sampah diangkut karena jarangnya petugas pengangkut sampah. Warga pun kebingungan saat hendak membuang sampah, karena tidak ada tempat pembuangan sampah resmi yang disiapkan di lingkungan mereka.

Jadinya sampah dibiarkan saja berserakan di pinggir jalan. “Tentu kita tidak mau hal ini terus terjadi. Makanya perlu dibuat bak-bak sampah sepanjang jalan. Agar masyarakat tak lagi buang sampah sembarangan,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Hendra juga mengajak masyarakat agar selalu mewadahi sampahnya agar tidak beserak. Masyarakat juga diingatkan jangan lagi membuang sampah sembarangan. Sebab Perda Persampahan sudah mulai ditegakkan dengan saksi berat, bila membuang sampah sembarangan dikenakan denda sebesar Rp.10 juta.

Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *