Ditjen Biayai Pemakaman 41 Korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Jurnalpolisipos.id | Tangerang. Sebanyak 41 orang narapidana (napi) tewas dalam peristiwa kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu (8/9).

Kebakaran Lapas Tangerang terjadi di Blok hunian Chandiri 2 (Blok C2) pada Rabu 8 September 2021 sekira pukul 01.50 WIB.

Penghuni Lapas Tangerang yang tewas itu terdiri dari 41 orang diantaranya tahanan kasus narkotika dan satu kasus terorisme.

Data yang berhasil dikumpulkan ada 41 nama korban meninggal dalam kebakaran di blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang.

  1. Chendra Susanto bin Ten Ho
  2. Lim Angie Sugianto bin Go Shong Weng
  3. Hengky Gunawan Tjong bin Liu Pen Hin
  4. Hermawan bin Nunung
  5. Mohamad Ilham bin Juyono
  6. Sarim alias Bapak Bin Harkam
  7. I Wayan Tirta Utama alias Tita Utama bin Nyoman Sami
  8. Marjuki bin Nipan alias Onoy
  9. Juaeni alias Juweng bin Karna
  10. Setiawan alias Iwan bin Sumarna
  11. Diyan Adi Priyana alias Diyan bin Kholil terpidana 6 tahun kasus teroris
  12. Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo warga negara Portugal terpidana 20 tahun kasus narkotika antar negara.
  13. Sugeng Cahyono bin Sujono
  14. Doni Candra alias Rambo bin Alinodan
  15. Ajum bin Jaya
  16. Roman Iman Sunandar bin Sunardi
  17. Anton alias Capung bin Idal
  18. Pujiyono alias Destro bin Mundori
  19. Petra Eka alias Etus bin Suhendar
  20. Bambang Guntara Wibisana bin Ahmad Yanan
  21. Kurniawan alias Bopan bin Sahuri
  22. Pajar Prio Handogo bin Sunarto
  23. Muhammad Yusuf bin Mamat
  24. Chepy Hidayat bin Didin Komarudin
  25. Mad Idris alias Boy alias Jenong bin Adrismon
  26. Kusnadi bin Rauf
  27. Rocky Purmana bin Syafrizal Sani
  28. Alfin bin Marsum
  29. Bustanil Arifin bin Arwani
  30. Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas
  31. Mashuri bin Hamzah
  32. Sumantri Jayaprana alias Ipan bin Darman
  33. Eko Supriyadi bin Karidi
  34. Samuel Machado Nhavene warga negara Afrika Selatan terpidana 10 tahun kasus narkotika antar negara.
  35. Rizal alias Sangit bin Tinggal
  36. M Alfian Ariga alias Gayomen bin Bunyamin Saleh
  37. Rezkil Khairi alias Padang bin Nursin
  38. Ferdian Perdana bin Sukriyadi
  39. Irfan bin Pieter
  40. Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue
  41. Andi Tubin alias Paci bin Ahmad Gempa.

Beberapa keluarga sudah mulai berdatangan ke Lapas Kelas 1 Tangerang untuk mencari tahu informasi keluarganya yang menjadi korban.

“Mau tanya keluarga saya, ini sudah bawa dokumen-dokumen,” ujar seorang wanita langsung masuk ke posko pengaduan.

Nuryati 45 tahun dari Lengkong gudang Tangerang Selatan, mencari anaknya bernama Ujang 26 tahun kasus narkotika yang terpidana 7 tahun penjara. Nuryati tahu ada kebakaran di lapas tempat anaknya di penjara dari TV.

Posko pengaduan sendiri berlokasi di sebelah kiri pintu masuk utama Lapas Klas 1 Tangerang. Posko tertutup untuk awak media.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan pihaknya membuka posko selama 24 jam untuk keluarga korban.

Posko didirikan untuk membuat laporan soal korban kebakaran yang terjadi semalam di dalam lapas blok C2 untuk mencocokan data diri korban dan keluarganya.

“Kami sangat terbuka 24 jam untuk tahu kondisi korban bagaimana dan untuk membantu kami mengidentifikasi korban kebakaran,” kata Rika di lokasi.

“Kami membuka seluas-luasnya untuk keluarga yang ingin menghubungi kami,” sambungnya lagi.

Sebagai informasi, Kemenkumham langsung menyediakan call center untuk keluarga korban yang ingin menanyakan seputar informasi kebakaran.Keluarga korban bisa menghubungi ke Nomor Henpon : 081383557758.

“Keluarga mohon diminta untuk persyaratan yang akan bisa mendukung identifikasi,” ujar Rika.

Menkumham Yasonna Laoly menegaskan ada satu narapidana teroris korban meninggal.

“Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme, satu pembunuhan, sementara lainnya kasus narkoba,” ujar Yasonna saat konferensi pers di Lapas Kelas 1 A Khusus Tangerang Kota.

Kemudian ada dua warga negara asing (WNA) masuk dalam korban meninggal dunia, yaitu asal Portugal dan Afrika Selatan ujar Menkum ham.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang meninjau lokasi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, menuturkan lokasi kebakaran di blok C.

“Hanya 1 Blok yang terbakar dari 7 blok yang ada di lapas Tangerang, karena letaknya berjauhan sekitar 100 meter tiap blok,” ucap Fadil.

Namun, yang meninggal dunia dilaporkan ada 41 narapidana (napi). Mereka tak dapat menyelamatkan diri karena berada di dalam ruang tahanan yang sedang terkunci.

Seluruh korban tewas adalah napi. Para korban tewas karena berada di ruang tahanan yang terkunci,” ujar Fadil.

Fadil mengatakan, blok C yang menjadi lokasi kebakaran terdiri atas napi berbagai kasus seperti narkoba dan terorisme.

Polisi sudah mengevakuasi semua korban tewas, luka berat, dan luka ringan. Termasuk para napi yang selamat.

Saat ini, kata Fadil, langkah selanjutnya yang tengah dilakukan adalah menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran tersebut.

Menurut Fadil, Tim Pusat Laboratorium Forensik atau Puslabfor Mabes Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya beserta jajaran Polres Tangerang sudah dikerahkan untuk menyelidiki lenyebab kebakaran.

“Tim Puslabfor Dirkirimum dan Polres Tangerang sekarang sedang bekerja maraton untuk menyelidiki penyebab kebakaran,” ujar Fadil.

Berdasarkan pengamatan awal kebakaran di Lapas Tangerang diduga karena hubungan arus pendek ujar fadil.

Namun demikian, kata Kapolda, pihak kepolisian masih akan mendalami lebih jauh untuk memastikannya.

Berdasarkan pengamatan awal karena hubungan arus pendek, nanti akan didalami lagi ucap Fadil.

Ditjen akan biayai pemakaman ke 41 korban meninggal akibat kebakaran di lapas kelas 1 A Khusus. Keluarga korban akan dapat santunan.

Ridwan/Adit/ FJT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *