112 Layanan Perizinan Akan Hadir di Mall Pelayanan Publik Kota Singkawang

JPPOS.ID | SINGKAWANG – Polres Singkawang, Kejaksaan Negeri, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI, Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, KPP Pratama dan UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Singkawang. Kemudian dua badan hukum publik yaitu, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta termasuk dua lembaga perbankan yaitu Bank Kalbar Cabang Singkawang dan Bank Rakyat Indonesia kini turut mengisi etalase kosong di Singkawang Grand Mall (SGM) yang dibawah pengelolaan PT. Putra Sinka Sukses.

Kehadiran 8 instansi vertikal dan 2 badan hukum publik beserta 2 lembaga perbankan tersebut guna mendukung langkah awal Mall Pelayanan Publik (MPP) di Singkawang dan telahpun menandatangani naskah kesepakatan bersama di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang beberapa hari lalu. Dapat dipastikan sebanyak 112 layanan perizinan akan hadir di MPP Singkawang ini.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie melalui wakilnya Irwan, mengatakan bahwa kehadiran mall pelayanan publik mampu menjawab tantangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan dampak tumbuhnya industri mikro dan makro serta memperkuat daya saing global dan tumbuhnya minat investor.

Sehingga pereknomian dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” kata Irwan, Kamis (27/8/2020).

Sementara itu, kepala dinas Penamaman Modal dan Tenaga Kerja (PMTK) Kota Singkawang, Asmadi mengatakan MPP merupakan pelayanan terpadu dan terintegrasi antara pelayanan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam satu gedung pelayanan. Saat ini penyelenggaraan MPP diatur dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.

Dipandang perlu pelayanan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi terintegrasi dalam satu gedung pelayanan,” terang Asmadi, Jumat (28/8/2020)

Ia juga mengatakan, berdasarkan Permen PANRB No. 23/2017, tujuan pembentukan MPP antara lain untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Tujuan lain untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. MPP dilaksanakan dengan prinsip-prinsip keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, kenyamanan,” tuturnya.

MPP kata Asmadi lagi, diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Dengan ruang lingkup meliputi seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ swasta.

Adapun organisasi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu pemda setempat. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini wajib mengikutsertakan pelayanan kementerian /lembaga/ pemerintah daerah lainnya, serta pelayanan BUMN/BUMD serta swasta.

Bergabungnya pelayanan tersebut diikat berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepahaman, yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama para pihak,” terang Asmadi.

Ia juga mengatakan mengenai perizinan yang telah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang periode Januari-Juli 2020 sebanyak 1.889 perizinan. Sedangkan izin usaha mikro kecil melalui OSS sebanyak 72 perizinan, dan jumlah kegiatan usaha sebanyak 113 berdasarkan NIK.

Satu pelaku usaha bisa ada beberapa jenis usaha di beberapa lokasi sekaligus,” katanya.

Asmadi mengatakan agar semakin banyak pelaku usaha yang memiliki izin usaha, maka diperlukan sinergisitas dengan semua pihak.

Kita imbau kepada pemohon agar mengurus perizinan secara langsung ke Kantor Dinas Penamaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang. Ini kita lakukan untuk memangkas birokrasi, agar pelayanan perizinan lebih mudah, cepat dan efisien, dan untuk mengurus perizinan itu satu pintu,” pungkasnya. (Topan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *