JPPOS.ID - Medan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pembangunan Kota Medan harus dilakukan secara merata dan tidak hanya terpusat di kawasan tengah kota. Untuk mempercepat pemerataan tersebut, Pemko Medan berkomitmen mengalokasikan 35 persen anggaran pembangunan tahun 2027 untuk kawasan Medan Utara.
Komitmen itu disampaikan Rico Waas saat menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan Sapa Warga dan Kamling di Jalan Masjid, Kelurahan Rengas Pulau, Lingkungan VI, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (12/9/2026).
Ia mengatakan, alokasi tersebut telah dikonfirmasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk memastikan kesesuaiannya dengan postur anggaran.
Menurut Rico, pembangunan Medan Utara harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga peningkatan kualitas masyarakat. Ia juga meminta camat dan lurah memperkuat koordinasi serta mengawal setiap program pembangunan agar benar-benar terealisasi di lapangan.
Dalam kegiatan yang turut dihadiri Pj Sekda Erfin Fachrurrazi, anggota DPRD Muslim dan Saipul Bahri serta sejumlah pimpinan perangkat daerah tersebut, warga menyampaikan berbagai persoalan. Keluhan yang disampaikan antara lain rumah tidak layak huni, drainase dan banjir, fasilitas pendidikan, bantuan sosial, rumah ibadah, UMKM, layanan kesehatan hingga kebutuhan tempat pemakaman umum (TPU).
Menanggapi keluhan warga, Rico meminta jajaran kecamatan segera menindaklanjuti kondisi rumah yang rusak berat untuk diusulkan dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak layak ditempati.
Untuk persoalan drainase, camat diminta mendata gang-gang yang belum memiliki saluran dan mengusulkannya melalui Musrenbang. Sementara penataan drainase di jalan utama akan dikoordinasikan dengan Pemprov Sumatera Utara, sedangkan penanganan luapan sungai dan pintu klep akan dikoordinasikan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS).
Selain itu, Pemko Medan akan menindaklanjuti persoalan bantuan sosial melalui pemutakhiran data kesejahteraan warga, termasuk mekanisme sanggah terhadap penetapan Desil. (JPP/RT)